Award Winners

Mengelola Aceh di Tengah Jerat Mafia Jabatan dan Oligarki Birokrasi

Harian Reportase - Minggu, 18 Mei 2025
Mengelola Aceh di Tengah Jerat Mafia Jabatan dan Oligarki Birokrasi
Pengamat Politik Aceh Dr. Taufik A Rahim  
Penulis
|
Bagikan:

Oleh: Taufiq A. Rahim, SE., M.Si., Ph.D.


Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, yang dianggap minim pengalaman birokrasi, diingatkan untuk berhati-hati terhadap jebakan birokrat senior dan para mafia jabatan.


HARIANREPORTASE.com — Sejak dilantik Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) pada 12 Februari 2025 yang lalu, terus saja Pemerintah Aceh menuai berbagai persoalan dengan para pelaksana negara atau birokrasi atau apatarur sispil negara (ASN).

Hal ini berhubungan dengan jabatan para ASN serta posisi yang selalu diincar untuk posisi eselon, baik eselon 2, 3 dan 4, karena yang terbayang serta menjadi ilusi dibenak para ASN atau birokrasi tersebut adalah, jabatan dan kursi empuk agar mendapatkan tunjangan jabatan serta peluang lainnya untuk menumpuk kekayaan dari uang rakyat. Baik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dan lain sebagainya.

Ini dapat saja dilakukan melalui proyek dan program pengadaan barang dan jasa.
Sehingga segala cara ditempuh agar mendapatkan atau memperoleh jabatan, bahkan mengabaikan “meritokrasi sistem” yang menjadi prasyarat mutlak bagi para ASN atau birokrasi untuk mendapatkan kursi jabatan yang menjajnjikan tersebut.

Baca Juga:  Sanksi Pidana Bagi Pejabat Dalam Kasus Kecelakaan Lalin Akibat Jalan Rusak

Makanya tidak mengherankan serta sudah menjadi rahasia umum dalam perbincangan rakyat Aceh dimanapun berada, semuanya bisa diatur, bahkan diantara para ASN ada yang menjadi idola akan mendongkrak mereka yang berasal dari para senior serta yang memiliki jabatan strategis lebih tinggi dan atau mantan pejabat yang ikut bermain.

Ini dilakukan dengan cara-cara mafia, transaksional politik-ekonomi, money politics sehingga mengabaikan ketentuan aturan dan merit system yang ikut menentukan posisi jabatan tertentu.

Hal ini sudah sangat cenderung jamak dipahami serta menjadi pembiaraan serius dalam kalangan masyarakat serta kelompok sispil tertentu. Bahkan untuk suatu jabatan tertentu memiliki tarif dan atau uang tersendiri, juga ada pejabat tertentu yang sudah memanfaatkan setoran uang tertentu untuk para ASN terhadap keinginan memperoleh jabatan tersebut.

Karena itu, Gubernur Aceh sebagai pemangku pejabat publik yang ditetapkan serta diangkat oleh Pemerintah Pusat melalui Mendagri, sehingga kewajiban serta tanggung jawabnya terhadap Menteri tersebut.

Baca Juga:  Bebas Dari Otoritas Thailand, Dua Nelayan Dijemput Pemkab Aceh Timur

Namun demikian, karena anggaran belanja publik yaitu APBN/APBA yang berasal dari rakyat juga mesti dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Maka diperlukan transparansi penggunaan serta peruntukan belanja publik tersebut, yang mesti diketahui oleh rakyat tidak semena-mena serta ekstra hati-hati.

Sehingga tidak berpotensi melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terjerat hukum, bahkan mesti dipertanggung jawabkan kepada Allah SWT disebabkan sumpah jabatan saat pelantikan juga menggunakan nama Yang Maha Agung serta Besar tersebut.

Demikian juga, Gubernur dan Wakil Gubernur yang minim pengalaman birokrasi serta tidak paham seni mengolah, mengelola serta menggunakan uang rakyat yang triknya sangat dikuasai oleh para birokrasi dan ASN mesti berhati-hati.

Karena tipu muslihat dan trik licik, culas sangat mereka kuasai dan dapat menjebak pemimpin eksekutif dan legislatif dengan berbagai cara, termasuk para mafia dan oligarki yang ada dibelakangnya.

Karena sangat diketahui para seniornya atau para ASN/birokrasi masih terus bermain, bahkan memanfaatkan mereka untuk jabatan tertentu.

Baca Juga:  Medco E&P dan BPMA Ajak Jurnalis Perkuat Sinergi Dukung Ketahanan Energi Nasional

Karena itu, Gubernur sejak awal telah mengalami testimoni jabatan yang tiba-tiba sudah ditanda tangani, karena syok jabatan baru serta “gamang dan gagok” ini sering sekali dimanfaatkan.

Bahkan tanpa sadar ternyata tanda tangan asli/basah serta eletronik juga dimanfaatkan untuk mengelabui para pejabat publik eksekutif dan legislatif di Aceh yang tidak hati-hati.

Oleh karena itu, Gubernur/Wakil Gubernur Aceh yang memiliki tim ahli “katanya” sangat kompeten dan hebat-hebat, juga tidak mudah dikelabui. Apalagi para tim ahli yang sok pintar, sok tahu seolah-olah dapat mempengaruhi para ASN/birokrasi juga cenderung ada yang memanfaatkan situasi “aji mumpung”.

Dalam hal ini perlu kehati-hatian terhadap mengurus Aceh dengan dinamika politik yang tinggi, karena banyak dan atau ada orang yang rakus serta tamak jabatan, juga para mafia terus memanfaatkan situasi untuk bermain serta menjebak Gubernur Aceh.

Wassalamu’alaikum…..

Penulis adalah pengamat politik dan juga Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar