Award Winners

Ners Rody : Pencandu Narkoba Umumnya Berusia 11 Sampai 24 Tahun

Ners Rody : Pencandu Narkoba Umumnya Berusia 11 Sampai 24 Tahun
Penyuluh P2M, BNN Aceh, Ners Rosdiana SKM,S.Kep (Ners Rody) saat menjadi Narasumber Pada Kegiatan Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Di SMK Negeri 1 Al-Mubarkeya, Kaye Lee, Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu (17/7/2021). (Doc: Ist/Harian Reportase)  
Penulis
|
Editor

Aceh Besar, Harian Reportase — Penyuluh Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh, Ners Rosdiana SKM,S.Kep, Yang biasa disapa dengan Ners Rody kepada Harian Reportase menyampaikan, pada umumnya pecandu narkoba berusia 11 sampai dengan 24 tahun.

“Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia 11 sampai 24 Tahun, artinya usia tersebut usia produktif atau usia pelajar. Awalnya mencoba lalu mengalami ketergantungan,” Ujar Ners Rody, Minggu (18/7/2021).

Hal itu juga disampaikan ners saat menjadi Narasumber Pada Kegiatan Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Di SMK Negeri 1 Al-Mubarkeya, Kaye Lee, Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu (17/7/2021).

Dalam materinya ners rody menyampaikan, Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat, maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini dikemudian hari.

Baca Juga:  Ners Rody Jadi Narasumber Kegiatan PSI di Aceh Timur

“Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digrogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf, sehingga pemuda tersebut tidak bisa berfikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan,” ujar ners

Ners melanjutkan, Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obatan terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak mengkomsumsinya akan mengakibatkan Sakau, yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat luar biasa pada tubuh.

Baca Juga:  Ners Rody : DWP Dapat Berperan Sebagai Penyambung Lidah Masyarakat

“Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia 11 sampai 24 Tahun, artinya usia tersebut usia produktif atau usia pelajar. Awalnya mencoba lalu mengalami ketergantungan. Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja adalah terjadi Perubahan dalam sikap, prilaku dan kepribadian, Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran, Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah, Sering mengantuk dan malas belajar serta tidak mempedulikan kesehatan diri, suka mencuri untuk membeli narkoba,” ungkap ketua IMC Aceh ini

Ners berharap, Upaya yang harus dilakukan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama, dalam hal ini semua pihak terutama orang tua, guru dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap remaja.

Baca Juga:  9 Universitas Terbaik di Sumatra Tahun 2022 Versi SIR

Diakhir Kegiatan Ners Rody membagikan kuesioner Indeks Ketahanan Diri (Dek Tari) kepada 340 siswa/i SMK Negeri 1 Al-Mubarkeya, Guna untuk mengukur tingkat pemahaman siswa/i terhadap penyalahgunaan narkoba serta daya tangkal untuk mencegah penyebaran narkoba dikalangan remaja dalam lingkungan sekolah.

“Ners mengimbau kepada siswa/i agar selalu melawan narkoba / perang terhadap narkoba (War On Drugs),” Tutup Ners Rody

Sementara itu, Kepala SMKN 1 Al-Mubarkeya, Dra.Dahliati, M.Pd. dalam sambutan nya menyampaikan, mengharapkan kepada penyuluh BNN Prov Aceh untuk selalu memberikan penyuluhan bahaya narkoba kepada siswa/i SMKN 1 Al-Mubarkeya, agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar