Award Winners

Zakat Fitrah, Dalam Bentuk Uang atau Beras?

Zakat Fitrah, Dalam Bentuk Uang atau Beras?
Pengurus Wilayah Dewan Dakwah Aceh, Sanusi Madli.  Harian Reportase
Penulis
|
Editor

” Menjawab sejumlah pertanyaan masyarakat seputar Zakat Fitrah, yang kami rangkum dari pandangan Prof. Abdus samad dan Buya Yahya. “

Harian Reportase — Membayar zakat fitrah adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang hidup pada waktu zakat fitrah itu diwajibkan.

Meskipun zakat fitrah ini selalu dilakukan setiap tahunnya, namun masih ada masyarakat yang bertanya dan bimbang, sebaiknya Zakat Fitrah dalam bentuk Uang atau Beras?

Menurut mazhab Syafi’i, Maliki, Hambali : Zakat dibayar berdasarkan Makanan Pokok, Beras kalau di Aceh.
1 sa’ menurut mazhab syafi’i, Sekitar 2,4 Kg s.d 2,8 Kg.
Lebih baik digenapkan 3 Kg, Bila Lebih maka akan jadi sedekah, tak akan rugi orang yang bersedekah.

Baca Juga:  Memaknai Keberkahan Ramadhan Bagian 5

Menurut mazhab Hanafi, Boleh dibayar dengan Uang.
1 Sa’ menurut Imam Hanafi adalah sekitar 3,25 Gram atau 3,2 Kg beras.

Bila berpandangan bahwa uang lebih tepat dan nyaman bagi sifakir, mungkin saat ini lebih dibutuhkan uang dari pada beras, barangkali beras sudah ada namun lauknya belum ada, maka ikutlah pendapat mazhab hanafi, tidak perlu ragu.

Mungkin, dengan uang akan memudahkan sifakir dalam memenuhi hal yang paling dibutuhkan saat idul fitri, maka lebih baik menggunakan uang.

Baca Juga:  Ketua DPRA Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu

Kalau dikatakan, membayar zakat fitrah dengan uang itu bid’ah, maka membayar zakat dengan beras juga bid’ah, karena Rasulullah tidak pernah membayar zakat fitrah dengan beras.

Dulu Rasulullah membayar zakat dengan 4 jenis makanan pokok, yaitu kurma, gandum, kismis, dan susu kambing yang dikeringkan (Semacam keju atau mentega).

Menurut Prof. Abdus Samad, membayar zakat fitrah dengan Uang harus mengikuti hitungan mazhab hanafi.

Sementara menurut Buya Yahya, membayar zakat fitrah dengan uang boleh mengikuti hitungan mazhab Syafi’i.

Dua dua pendapat ini memiliki referensi yang kuat, selanjutnya terserah kita, mana yang memudahkan untuk kita ikuti.

Baca Juga:  Gubernur Aceh Ikuti Pelepasan Ekspor Kopi Arabika Gayo ke USA Bersama Presiden Jokowi

Waktu Wajib Bayar Zakat Fitrah

Waktu wajib bayar zakat fitrah adalah mulai azan magrib petang idul fitri sampai khatib naik mimbar.
Siapapun yang hidup diwaktu itu, wajib membayar zakat fitrah.

Maka bila seseorang meninggal sebelum azan magrib diwaktu petang idul fitri, maka dirinya tidak wajib membayar zakat fitrah.

Demikian juga dengan bayi yang lahir pada waktu wajib bayar zakat fitrah, maka ia wajib dibayarkan zakat fitrah.

Penulis Adalah Pengurus Wilayah Dewan Dakwah Aceh

Bagikan:

Tinggalkan Komentar