Award Winners

Aceh Besar Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Target 150 Bidang Tahun 2026

Harian Reportase - Senin, 2 Februari 2026
Aceh Besar Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Target 150 Bidang Tahun 2026
  
Bagikan:

Aceh Besar, HARIANREPORTASE.com – Langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum tanah wakaf di Kabupaten Aceh Besar dilakukan melalui Rapat Koordinasi Sertifikasi Tanah Wakaf yang digelar di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Rabu (28/1/2026).

Kegiatan ini dirangkaikan dengan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Target Sertipikasi Barang Wakaf berupa tanah untuk Tahun 2026.

Penandatanganan berita acara dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Dr. Ramlan, bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Besar, H. Saifuddin. Momentum ini menegaskan komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf serta memperkuat tertib administrasi pertanahan dan keagamaan.

Baca Juga:  Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL Pemprov DKI Jakarta untuk Amakan Aset Pemerintah dan Lindungi Masyarakat

“Dengan adanya sertifikasi, tanah wakaf tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat,” ujar Dr. Ramlan dalam sambutannya.

Melalui kesepakatan ini, sebanyak 150 bidang tanah wakaf di Aceh Besar menjadi target prioritas sertipikasi pada tahun 2026. Program ini diharapkan mampu mencegah potensi sengketa tanah, memperjelas kepemilikan, dan mendorong pengelolaan aset wakaf yang lebih produktif dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Rapat koordinasi juga membahas mekanisme percepatan sertifikasi, pembagian wilayah kerja, serta koordinasi antarinstansi terkait. Dengan sinergi yang terbangun antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama, Kabupaten Aceh Besar optimistis dapat mewujudkan legalisasi tanah wakaf secara cepat dan tepat sasaran.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah serius mendukung penguatan legalitas aset wakaf demi kemaslahatan umat, sekaligus meningkatkan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar