Award Winners

Akhirnya, APBA 2024 Dipergub-kan

Harian Reportase - Sabtu, 2 Maret 2024
Akhirnya, APBA 2024 Dipergub-kan
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki didampingi Sekda Aceh Bustami beserta para Asisten dan Ka. SKPA/Biro terkait saat menggelar Rakor bersama Bupati/Walikota dan Sekda Kab/Kota, di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu 8/3/2023.  
Penulis
|
Bagikan:

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Tarik ulur tentang pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2024 tak kunjung selesai, hingga membuat gaji dan tunjangan para Aparatur Sipil Negara (ASN) tertunda sejak dua bulan terakhir.

Setelah menuai kritikan dari bergabagai pihak, dan jeritan terutama pada pengabdi Negara dibawah Pemerintah Aceh, akhirnya Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menetapkan APBA 2024 tersebut dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

Baca Juga:  Intensifkan Hafalan Al-Quran, 350 Santri Ikut Mukhayyam Al-Quran Ramadhan 1447 H di Dayah DQA

Pergub Aceh Nomor 11 Tahun 2024 yang diteken Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki pada (tanggal dan bulan) 2024 itu mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024.

“Sehubungan dengan belum ditetapkannya Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024, maka untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran gaji dan tunjangan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024,” begitu bunyi salah satu pertimbangan dalam Pergub tersebut, sebagaimana dikutip dari Portalnusa.com, Sabtu, 2 Maret 2024.

Baca Juga:  Polres Aceh Timur Amankan 6 Pelaku Penculikan, Berikut Kronologisnya

Adapun Pergub perubahan itu menetapkan 4 keputusan, di antaranya menetapkan alokasi pengeluaran daerah digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Nanggroe, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPRA, Ketua/Wakil Ketua/Anggota Lembaga Keistimewaan Aceh.

Anggaran pengeluaran daerah tersebut juga digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh, PNS yang diperbantukan pada Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh yang meninggal dunia,  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan lainnya yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundang undangan.

Bagikan:

3 Komentar pada “Akhirnya, APBA 2024 Dipergub-kan”

  1. Bukhari berkata:

    Abdi negara sangat membutuhkan tunjangan yg di berikan pemerintah..

  2. Prof. Saifullah berkata:

    Semasa Aceh tidak ada gubernur pilihan rakyat, maka semakin runyam Aceh lon sayang

  3. mansur berkata:

    ttp hrus mngaju kepada perundang2an dan atran yg di ttp kan pmerintah , pembyaran hrus di lkukan tpat waktu , pj hrus kerja bukan duduk sja ,

Tinggalkan Komentar