Jakarta, Harian Reportase – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah memberikan hasil pertimbangan calon anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI. Dari 16 calon yang terdaftar, DPD meloloskan 13 calon.
Hal itu berdasarkan hasil keputusan yang tertulis dalam surat DPD RI dengan nomor OU.03.01/1989/DPD/VIII/2021 tertanggal 13 Agustus 2021 perihal penyampaian pertimbangan DPD RI dalam pemilihan calon anggota BPK RI periode 2021-2026.
Dalam surat tersebut, menyebutkan bahwa DPD hanya memberikan penilaian terhadap 15 dari 16 nama calon anggota BPK RI yang terdaftar. Sebab, salah satunya telah mengundurkan diri, yakni Mulyadi.
Dari 15 nama tersebut, DPD meloloskan 13 nama, dua lagi gugur karena tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 huruf j.
Kedua nama tersebut adalah Nyoman Adhi Surydnyana dan Herry Zacharias Soeratin.
“Dari hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan secara khusus, DPD RI memberikan catatan sebagai berikut: terdapat dua nama calon Anggota BPK (yang diberi bintang) yang tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 huruf j: Paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara,” demikian bunyi surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Berikut ini 13 nama calon anggota BPK RI hasil pertimbangan DPD RI:
Teuku Surya Darma, Putra kelahiran Banda Aceh 10 September 1974, merupakan ahli ekonomi, akutansi dan keuangan. Keahlianya ini telah mengantarkan dirinya menjadi analis APBN di Badan Keahlian DPR RI.