Award Winners

Anggaran Rp70 Miliar, Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Serah Terima Becak Barang Fiktif Dinas Koperasi dan UKM Aceh

Harian Reportase - Rabu, 24 Juni 2026
Anggaran Rp70 Miliar, Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Serah Terima Becak Barang Fiktif Dinas Koperasi dan UKM Aceh
  Harian Reportase
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Banda Aceh, Harian Repprtase – Forum Komunikasi Perdamaian dan Perjuangan Aceh (FKPPA) menyoroti dugaan praktik penyimpangan serius di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aceh. Ketua FKPPA, Polem Muda Ahmad Yani, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pengusutan tuntas terkait indikasi serah terima barang fiktif yang melibatkan instansi tersebut.

Polem Muda menegaskan bahwa dugaan pengadaan fiktif ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan skandal yang berpotensi merusak citra Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), akibat kinerja birokrasi yang dinilai bobrok.

“Pengakuan atas dugaan serah terima barang fiktif ini sangat mencederai kepercayaan publik dan merusak citra Gubernur Mualem. Ini adalah cerminan dari pejabat birokrat yang tidak berintegritas dan potensial menjadi skandal korupsi besar. Kami meminta APH segera turun tangan,” ujar Polem Muda, Rabu (24/6/2026).

Desak Panggil KPA dan Audit Total

Lebih lanjut, Polem mendesak APH untuk segera memanggil Hendra Saputra, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Bidang (Kabid) UKM pada Dinas Koperasi dan UKM Aceh. Ia menilai audit menyeluruh terhadap seluruh proyek pengadaan di bidang tersebut sangat mendesak, mengingat pengelolaannya selama ini terkesan tertutup dan jauh dari prinsip transparansi.

Baca Juga:  Hadiri Pengukuhan MUI NTB, Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian

“Bagian UKM yang dipimpin Saudara Hendra mengelola anggaran lebih dari Rp70 miliar. Namun, pengelolaannya terbukti tidak transparan. Proyek-proyek pengadaan barang di bawah tupoksinya diduga kuat sarat dengan potensi skandal korupsi,” tegasnya.

Polem juga menyoroti pola pelaksanaan proyek yang disinyalir sudah dikondisikan sejak awal. Indikasi kolusi terlihat jelas dari ketertutupan identitas penerima manfaat bantuan yang dapat diakses masyarakat luas.

“Pihak penerima manfaat saja tidak berani dipublikasikan ke publik. Praktik semacam ini sangat mencurigakan dan diyakini penuh dengan pelanggaran hukum,” tambahnya.

Atas dasar dugaan tersebut, Ketua FKPPA secara tegas meminta Gubernur Aceh untuk segera mengambil tindakan disiplin berupa pencopotan terhadap Kabid UKM Dinas Koperasi dan UKM Aceh. Polem menilai pejabat bersangkutan telah gagal menunjukkan integritas, profesionalisme, dan kemampuan menjalankan tugas birokrasi yang bersih.

Baca Juga:  Daftar CPNS 2024, PPPK Tak Harus Mundur

Berdasarkan data dan temuan di lapangan, FKPPA menyoroti empat kerawanan utama dalam pengelolaan anggaran Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Aceh:

1. Besaran Pagu yang Fantastis

Dengan pengelolaan anggaran mencapai lebih dari Rp70 miliar, bidang ini memiliki daya beli dan cakupan proyek yang sangat besar. Tanpa sistem pengawasan ketat seperti e-katalog yang transparan dan database penerima manfaat yang terverifikasi, anggaran sebesar ini rentan menjadi lahan basah bagi praktik pengadaan fiktif.

2. Modus Operandi Barang Fiktif

Temuan dugaan becak barang fiktif mengindikasikan adanya celah dalam verifikasi fisik. Sering kali dokumen serah terima dipenuhi secara administratif, namun barang tidak pernah sampai ke tangan penerima manfaat atau bahkan tidak ada sama sekali.

Baca Juga:  Aceh Kian Diminati Turis Asing, Malaysia Catat Kunjungan Terbanyak Agustus 2025

3. Minim Transparansi Data Penerima

Ketertutupan data penerima manfaat merupakan “lampu merah” dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ketika daftar penerima tidak dapat diakses publik, kemungkinan besar bantuan tersebut dikondisikan untuk kepentingan kelompok tertentu atau pendukung politik, bukan untuk pemberdayaan masyarakat yang tepat sasaran.

4. Potensi Kerugian Negara

Jika ditemukan barang fiktif dalam pengadaan, maka kerugian negara bersifat langsung (actual loss). APH perlu memeriksa arus kas dan mencocokkannya dengan dokumen penyerahan barang di lapangan untuk mendeteksi aliran dana yang mengarah pada pengayaan diri sendiri atau pihak tertentu.

FKPPA berharap dorongan ini dapat menjadi pintu masuk bagi APH untuk melakukan audit investigatif. Tujuannya agar anggaran sebesar Rp70 miliar tersebut benar-benar terserap untuk memajukan UMKM di Aceh, bukan menguap akibat ulah oknum birokrat yang korup.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar