Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh melakukan Audiensi dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Rabu (22/5/2024).
Audiensi tersebut membahas terkait dengan telah disahkannya UU Desa No 3 tahun 2024 atas perubahan kedua UU Desa No 6 Tahun 2014.
Berdasarkan UU Desa terbaru, masa jabatan kepala desa bertambah, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Namun, Aceh memiliki UU khusus (Lex specialis derogat legi generialis) yang dapat mengenyampingkan UU yang berlaku secara nasional.
Kondisi ini akan membuat kesempatan kades (Keuchik) di Aceh tidak bisa mendapatkan kesempatan yang sama jika UUPA dan Qanun Aceh tidak dirubah terkait masalah jabatan Keuchik di Aceh ini.
Ketua DPC APDESI Aceh Besar, Muchtar, melalui keterangan tertulis kepada Harianreportase.com, Kamis (23/5/2024), mengatakan, DPRA mendukung dan akan memperjuangankan keinginan dan aspirasi dari para keuchik di Aceh untuk merivisi UUPA agar para keuchik di Aceh bisa menjabat selama 8 tahun sebagaimana aturan nasional.
Keuchik Muchtar menambahkan, pihak DPRA yang diwakili oleh Sekretaris Komisi I Yahdi Hasan, mengatakan DPRA sudah memasukkan hal itu dalam agenda komisi dan dalam waktu dekat akan ada pembahasan ditingkat pusat untuk segera direvisi.
Atas respon DPRA, Muchtar sangat bersyukur atas dukungan dari DPRA untuk bersama sama berjuang mewujudkan undang undang no 03 tahun 2024 tentang desa tetap berlaku di Aceh.
“Kami sangat senang wakil kita yang saat ini duduk di DPRA mendukung serta mau memperjuangkan apa yang kami sampaikan pada Audensi dengan Anggota DPRA Komsi I yang di terima langaung oleh sekretaris Komisi I DPRA Bapak Yahdi Hasan Ramud,” ujar Muchtar
Muchtar mengatakan, pihak DPRA juga berjanji siap mendampingi DPD APDESI Aceh untuk melakukan komunikasi dengan DPR RI Cq, Komisi II demi percepatan revisi UUPA, yang didalamnya memuat tentang masa jabatan Kechik di Aceh.
Untuk diketahui, pertemuan tersebut dihadiri oleh Pengurus APDESI se Aceh Diantaranya;
1. Wilda Mukhlis Ketua DPD APDESI Aceh
2. Yusran Sekretaris DPD APDESI Aceh
3. Ketua DPC Aceh Besar
4. Ketua DPC Aceh Tenggara
5. Ketua DPC Abdya
6. Ketua DPC Semeulue
7. Ketua DPC Gayo Lues
8. Ketua DPC Nagan Raya
9. Ketua DPC Pidie
10. Ketua DPC Aceh Barat
11. Perwakilan pengurus DPC APDESI se-provinsi Aceh
APDESI Berharap, penambahan masa jabatan keuchik di Aceh dapat segera terealisasi.