Award Winners

8 Standar Penilaian Utama Akreditasi Dayah Aceh Tahun 2021, Serta Tupoksi Disdik Dayah

8 Standar Penilaian Utama Akreditasi Dayah Aceh Tahun 2021, Serta Tupoksi Disdik Dayah
Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Sekjen DPP ISKADA Aceh, Muhammad Syarif, SHI.,M.H. (Doc: Ist/Harian Reportase).  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, Harian Reportase — Pasca terbentukanya Badan Akreditasi Dayah Aceh Tahun 2020, pendekatan akreditasi dayah berubah total, dimana sebelumnya akreditasi dayah dilakukan oleh tim bentukan Disdik Dayah Aceh yang terdiri dari unsur dayah, pejabat Kanwil Agama Aceh dan Pejabat Disdik Dayah Aceh, kini Akreditasi Dayah murni dilakukan oleh Lembaga Independen (Badan Akreditasi Dayah Aceh).

“Teknis pelaksanaannya dibantu oleh 30 Asesor Akreditasi Dayah,” Kata Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh, Muhammad Syarif, SHI, M.H, melalui keterangan tertulisnya kepada Harian Reportase, Sabtu (31/7/2021).

Perihal ini juga disampaikan syarif Kepada Guru Dayah Modern Babun Najah, Tgk. Maimun, Jumat (30/7/2021) saat berkonsultasi tentang pemenuhan Instrumen Suplemen Konversi Lembaga Pendidikan Dayah Aceh (ISKD).

Syarif melanjutkan, Badan Akreditasi Dayah Aceh Telah menyusun ISKD yang menjadi acuan dalam penentuan Tipologi/Akreditasi Dayah kedepan, ISKD ini mengacu pada 8 standar penilaian.

Baca Juga:  Polemik Hijabisasi di Sekolah

Lebih lanjut Syarif merincikan delapan standar dimaksud antara lain:

Standar Pertama, Aspek yang dinilai meliputi: Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran serta strategi pencapaian lembaga pendidikan dayah.

Standar Kedua, Aspek yang dinilai meliputi: Tata Kelola Kepemimpinan dan Kerjasama. Dalam standar ini yang dinilai antara lain; penghargaan dan pengakuan eksternal, kerjasama Dayah dengan Mitra Bestari, baik lokal, nasional dan internasional, sistem penetapan pimpinan dan periodesasi kepemimpinan, struktur lembaga dayah, Kalender Akademik Dayah.

Standar ketiga meliputi; Thalabah/Santri dan Lulusan. Yang dinilai meliputi mekanisme seleksi santri, santri aktif, santri asing, prestasi santri, Layanan Santri (Pos kesehatan Santri Dayah, Koperasi santri, Perpustakaan, Bimbingan dan Konseling, beasiswa, mahkamah santri, santunan/bantuan santri kurang mampu/yatim), guru asuh serta reputasi alumni diluar, baik tingkat lokal, nasional maupun internasional.

Baca Juga:  Pendidikan Aceh Semakin Terpuruk Ditengah Anggaran Yang Melimpah

Standar keempat, Aspek Sumber Daya, meliputi; Partisipasi Keorganisasian Pimpinan dayah baik dilevel organisasi lokal, nasional dan internasional, keterlibatan dalam Kajian Ilmiah, Seminar, Muzakarah dan Karya Tulis Pimpinan dan Teungku Dayah.

Standar kelima, Aspek Sarasa dan prasarana Dayah.

Standar keenam, Aspek Sistem Informasi Dayah, meliputi pengelolaan Website dan sosial media dayah seperti; FB, Twitter, IG, Majalah, Baliho, TV/Radio, Mading, Kotak Saran, Papan Informasi.

Standar ketujuh, Aspek yang diniilai Laporan Keuangan dayah serta sumber pembiayaan Dayah.

Standar Kedelapan, Aspek yang dinilai meliputi Penerapan Kurikulum Dayah setiap jenjangnya, Guru Pengajar masing-masing Bidang Studi, Nama Kitab, Silabus/ Rencana Pembelajaran Semester Dayah, Metode Pembelajaran, Instrumen Evaluasi/Penilaian Santri serta Aspek Pengabdian Masyarakat.

Baca Juga:  8 Dayah di Banda Aceh Telah Menyerahkan Dokumen Akreditasi, Berikut Nama Namanya

Untuk itu Syarif berharap, agar para Teungku/Pimpinan Dayah yang ada di Banda Aceh benar-benar memahami instrument Akreditasi Dayah Aceh sehingga bisa menjadi bahan evaluasi dalam pentadbiran dayah sekaligus melakukan pembenahan tatakelola dayah menjadi lebih baik.

Lebih lanjut Bung Syarif mengatakan, eksistensi Disdik Dayah Banda Aceh dengan lahirnya Badan Akreditasi Dayah Aceh, khususnya dalam hal usulan Akreditasi Dayah, hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi dan pendampingan saja, sementara kewenangan mutlak ada pada Majelis Akreditasi Dayah Aceh dibawah kepemimpinan Tgk. Haekal Afifa Asyarwani.

“Tupoksi Disdik Dayah Kab/Kota hanya sebatas memberikan pendampingan dan rekomendasi usulan Akreditasi Dayah, itupun jika Pimpinan Dayah mengajukan usulan Akreditasi Dayah,” tutup Tgk Milenial sapaan pamiliar Bung Syarif. (Red).

Bagikan:

3 Komentar pada “8 Standar Penilaian Utama Akreditasi Dayah Aceh Tahun 2021, Serta Tupoksi Disdik Dayah”

  1. Agus Riski berkata:

    Berkaitan dengan dayah di aceh, kalau bisa ini sih saran, karena mengingat lahirnya dayah di aceh begitu banyak sekali, bukan tidak baik bahkan baik sekali. Tetapi alangkah lebih baik lagi pihak kemenag aceh keluarin izin operasional untuk dayah satu saja perdesa karena demi kesatuan teungku-teungku di aceh dan masyarakat serta peserta didik dayah aceh.

  2. Muslim berkata:

    Ada baiknya lagi, bagi dayah-dayah yang belum terakreditasi agar ada pendampingan oleh tim akreditasi. Sehingga dayah yang kurang SDM tentang pengetahuan dalam hal pengurusan akreditasi bisa terbantu.

  3. Muslim berkata:

    Sebaiknya dayah-dayah yang belum memperoleh akreditasi sangat diharapkan agar ada pendampingan dari tim akresor.
    Sehingga bagi dayah-dayah yang SDM nya minim, bisa terbantu dan menjadi solusi atas apa yang mengganjal bagi mereka selama ini.

Tinggalkan Komentar