Banda Aceh’ Harian Reportase – Persetujuan Plan of Development (PoD) Lapangan Tangkulo pada Wilayah Kerja South Andaman dinilai bukan sekadar keputusan teknis di sektor migas, tetapi merupakan kebijakan strategis yang akan menentukan arah perekonomian Aceh selama beberapa dekade ke depan. Di tengah besarnya cadangan gas yang ditemukan, muncul pertanyaan mendasar: apakah proyek ini akan menjadi motor industrialisasi Aceh, atau justru kembali mengukuhkan Aceh sebagai daerah penghasil yang hanya mengekspor bahan mentah tanpa menikmati nilai tambah ekonomi.
Pengamat Kebijakan Publik, Samsul Bahri, menilai kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menyetujui PoD South Andaman dilakukan tanpa memberikan kepastian mengenai hilirisasi industri gas di Aceh. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan persepsi bahwa pemerintah lebih mengedepankan percepatan investasi dibandingkan memastikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi daerah penghasil’. Sabtu 27/06/2026.
“Kebijakan ini ibarat bermain dadu dengan masa depan Aceh. Yang dipertaruhkan bukan hanya cadangan gas, tetapi masa depan industrialisasi, lapangan kerja, dan kemandirian ekonomi Aceh selama 30 hingga 40 tahun ke depan,” ujar Samsul.
Ia menjelaskan, kawasan Andaman merupakan salah satu penemuan gas terbesar di Asia Tenggara dalam dua dekade terakhir dengan total sumber daya yang diperkirakan mencapai sekitar 11 Trillion Cubic Feet (TCF). Lapangan Tangkulo yang telah memperoleh persetujuan PoD diperkirakan memiliki cadangan sekitar 1 TCF, sedangkan struktur Layaran dan sejumlah prospek lainnya masih berada dalam tahapan pengembangan.
Menurut Samsul, apabila seluruh potensi tersebut berhasil diproduksikan, nilai ekonomi brutonya diperkirakan mencapai ribuan triliun rupiah. Namun besarnya nilai sumber daya tersebut tidak memiliki arti apabila sebagian besar manfaat ekonominya justru mengalir ke luar Aceh.
“Yang dipersoalkan bukan investasi migasnya. Yang dipersoalkan adalah siapa yang menguasai rantai nilai ekonomi, siapa yang menikmati keuntungan terbesar, dan siapa yang hanya menerima sisa dari eksploitasi sumber daya alamnya sendiri,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa dengan asumsi produksi sekitar 250–300 MMSCFD, satu lapangan berkapasitas 1 TCF dapat berproduksi sekitar 10–15 tahun, sedangkan keseluruhan kawasan Andaman diperkirakan mampu menopang produksi selama 30–40 tahun. Artinya, keputusan yang diambil pemerintah saat ini akan menentukan struktur ekonomi Aceh lintas generasi.
Samsul juga mempertanyakan dasar pertimbangan pemerintah dalam menyetujui PoD ketika belum terdapat kepastian mengenai pembangunan fasilitas pengolahan gas di Aceh. Menurutnya, apabila gas langsung dialirkan ke luar daerah untuk diproses, maka Aceh hanya memperoleh manfaat sebagai daerah penghasil, sementara nilai tambah industri petrokimia, pupuk, LNG, pembangkit listrik, manufaktur, hingga ribuan lapangan kerja akan dinikmati daerah lain.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mengulangi pola lama pengelolaan sumber daya alam Indonesia, yakni pusat mengendalikan kebijakan, kontraktor memperoleh keuntungan investasi, sementara daerah penghasil hanya menerima dana bagi hasil yang nilainya jauh lebih kecil dibandingkan nilai ekonomi keseluruhan sumber daya yang dieksploitasi.
Lebih jauh, Samsul menyoroti skema Gross Split Production Sharing Contract (PSC) yang digunakan dalam proyek South Andaman. Menurutnya, pemerintah harus membuka secara transparan seluruh komponen kontrak, termasuk besaran insentif yang diberikan kepada kontraktor, estimasi penerimaan negara, pembagian penerimaan untuk Aceh, proyeksi produksi, hingga analisis manfaat ekonomi selama masa eksploitasi.
“Publik berhak mengetahui apakah kebijakan ini benar-benar mengoptimalkan kepentingan nasional sekaligus melindungi hak-hak Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Jangan sampai yang terjadi justru negara memperoleh penerimaan, kontraktor memperoleh keuntungan, sementara Aceh kembali kehilangan momentum sejarah untuk membangun basis industrinya sendiri,” tegasnya.
Dalam perspektif ekonomi politik sumber daya alam, kata Samsul, keberhasilan suatu proyek migas tidak diukur dari besarnya investasi maupun volume produksi semata, melainkan dari kemampuan menciptakan nilai tambah (value added), efek pengganda ekonomi (economic multiplier effect), transfer teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, tumbuhnya industri hilir, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.
Menurutnya, apabila seluruh rantai industri berada di luar Aceh, maka proyek Andaman hanya akan memperpanjang pola resource extraction, yaitu daerah menghasilkan sumber daya tetapi gagal membangun industrialisasi. Akibatnya, Aceh tetap bergantung pada dana transfer dan dana bagi hasil tanpa memiliki fondasi ekonomi yang kuat.
Karena itu, Samsul mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengembangan Blok Andaman, termasuk membuka ruang partisipasi Pemerintah Aceh, akademisi, pelaku industri, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan strategis. Menurutnya, proyek Andaman harus menjadi titik balik menuju resource-based industrialization, bukan sekadar proyek eksploitasi gas yang meninggalkan Aceh sebagai penonton di atas kekayaan alamnya sendiri.
“Apabila pemerintah gagal memastikan hilirisasi industri, transparansi kontrak, dan distribusi manfaat ekonomi yang berkeadilan, maka sejarah akan mencatat bahwa kebijakan ini bukan sekadar kesalahan teknokratis, melainkan sebuah keputusan politik yang mempertaruhkan masa depan ekonomi Aceh,” pungkasnya.