Award Winners

Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Berikut Kriteria Bangunan yang Dikenakan PPN 2,4 Persen di 2025

Harian Reportase - Sabtu, 14 September 2024
Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Berikut Kriteria Bangunan yang Dikenakan PPN 2,4 Persen di 2025
  
Penulis
|
Bagikan:

Membangun rumah sendiri akan dikenakan pajak sebesar 2,4 persen di tahun 2025, besarannya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.


Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Merujuk Pasal 7 Ayat (1) UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulanya berlaku pada 1 April 2022. Kemudian tarif PPN menjadi 12 persen, yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Besaran pajak bangun rumah sendiri di 2025

Atas kebijakan tersebut, salah satu pajak yang akan naik adalah PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri.

Baca Juga:  USK Terjunkan Tim Pemeriksaan dan Penyembelihan Hewan Kurban 2025

Ketentuan terkait PPN membangun rumah sendiri termasuk besarannya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

“Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun rumah sendiri,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) PMK tersebut.

Bunyi ayat selanjutnya menyebutkan bahwa kegiatan membangun rumah sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) PMK tersebut, PPN dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu.

Baca Juga:  Klasemen Liga Korupsi di Indonesia, Terbesar Hampir Rp 1 Kuadriliun

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 Ayat (2).

Dengan demikian, saat tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, besaran tarif yang berlaku 2,2 persen. Sementara ketika PPN naik menjadi 12 persen, tarif yang berlaku tentu bertambah menjadi 2,4 persen untuk 2025.

Kriteria kegiatan membangun rumah yang dikenakan PPN

Dalam Pasal 2 Ayat (4) disebutkan beberapa kriteria kegiatan dalam membangun rumah yang dapat dikenakan PPN pada 2025.

Baca Juga:  Kemensos Bagikan 350 Bantuan ATENSI di Aceh Utara

Merujuk pasal tersebut, bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja
Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha
Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi)

Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara: Sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu Bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. (Kompas.com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar