Aceh Timur — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Timur mengeluarkan imbauan edukatif kepada masyarakat agar lebih teliti dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan saat melakukan transaksi pembelian tanah. Langkah kehati-hatian ini dinilai krusial mengingat pembelian properti atau tanah merupakan bentuk investasi jangka panjang yang wajib dilindungi dari berbagai risiko hukum dan potensi sengketa di kemudian hari.
Guna memastikan investasi tersebut berjalan aman, terdapat tiga aspek wajib yang harus diperiksa secara mandiri oleh calon pembeli sebelum melakukan transaksi:
Melalui edukasi ini, Kantah Kabupaten Aceh Timur menegaskan bahwa meminimalkan risiko sengketa tanah dapat dimulai dari keterbukaan informasi dan ketelitian calon pembeli sebelum menyerahkan uang muka atau menandatangani akta jual beli.
Dengan melakukan pengecekan menyeluruh pada kondisi fisik, keaslian dokumen di kantor pertanahan, serta kesesuaian tata ruang, masyarakat dapat memastikan aset properti yang mereka beli memiliki legalitas yang aman dan kuat untuk masa depan.