Award Winners

Diblokir, Ratusan Warga Pidie Tak Bisa Gunakan BPJS

Harian Reportase - Minggu, 7 April 2024
Diblokir, Ratusan Warga Pidie Tak Bisa Gunakan BPJS
Ilustrasi Layanan BPJS. (Dok: Ist)  
Penulis
|
Bagikan:

Pidie, HARIANREPORTASE.com – Ratusan warga Pidie tidak dapat menggunakan layanan BPJS saat berobat kerumah sakit, hal ini dikarenakan data warga tersebut diblokir Dirjen Kependudukan RI.

Diblokirnya ratusan data warga Pidie tersebut disebabkan karena tidak melakukan perekaman KTP.

“Angkanya sekita 500 lebih data warga Pidie telah dinonaktif secara aplikasi oleh Dirjen Kependudukan RI, Sehingga data warga yang dinonaktif itu tidak boleh melaksakan kegiatan,” ungkap Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pidie, Bayhaki. Dikutip dari serambinews.com, Minggu (7/4/2024).

Baca Juga:  Rapim TNI-Polri, Prabowo: Rakyat yang Menggaji Saudara

Bayhaki mengatakan, data yang diblokir tersebut didominasi oleh warga yang merantau ke luar negeri. Baik merantau ke negara jiran Malaysia maupun ke negara lainnya.

Bayhaki menambahkan, Warga yang merantau tersebut tidak melaporkan ke Disdukcapil Pidie. Sehingga aplikasi mengetahui warga Pidie tidak merekap KTP saat warga tersebut telah berumur 23 tahun.

Warga yang merantau ke luar negeri itu dilakukan secara illegal dan Nama warga tersebut masih tercatat di Disdukcapil Pidie

Baca Juga:  Pidato Kebangsaan vs Doa Kebangsaan

“Jadi saat berumur 23 tahun, warga yang belum melakukan perekaman KTP dideteksi secara otomatis oleh aplikasi, Sehingga data tidak boleh bergerak dan tidak boleh berobat BPJS jika perekaman KTP tidak dilakukan. Sebab, saat berobat akan dicek NIK,” lanjutnya

Selain itu, Bayhaki menjelaskan, warga yang tinggal didaerah pedalaman juga masih ada yang belum melakukan perekaman KTP, sehingga saat berobat kerumah sakit, pihak rumah sakit tidak bisa melayani dengan BPJS.

Baca Juga:  Warga Punge Ujong Santuni 13 Anak Yatim, Dana Capai Rp18,2 Juta

Bayhaki mengatakan, perekaman dan sosilasisasi dengan turun ke desa telah dilakukan sejak 2010 hingga 2017.

Perekaman KTP harus dilakukan semua masyarakat, sebab KTP sangat penting untuk keperluan adminitrasi, terutama untuk bisa berobat BPJS.

Jika tidak dilakukan perekaman KTP, maka saat berumur 23 tahun biodata warga yang belum melakukan perekaman akan diblokir oleh aplikasi.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar