Award Winners

Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK

Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, terdapat 4 tersangka dalam kasus ini dan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu.

Alex mengatakan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.

“Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di Majalah Tempo,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11/2023) seperti dikutip detik.com.

Baca Juga:  DPR Aceh Desak Pemerintah Nagan Raya Segera Bangun Jalan Rusak Gampong Nigan

Sementara itu, Wamenkumham Eddy Hiariej enggan mengomentari terkait kasus yang menjeratnya itu.

“Aduh!” kata Eddy sambil meletakkan kedua tangannya di depan dada setelah menjadi pembicara dalam seminar di STIK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Eddy Hiariej ke KPK soal dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

IPW mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi bahwa laporan tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.

Baca Juga:  Tiga Pelintasan Satwa Liar di Tol Sibanceh Dibangun

“Nah, ini kita sudah ajukan surat permintaan informasi, sudah diterima oleh KPK hari ini tanggal 5 Mei 2023. Sudah dijawab oleh KPK bahwasanya persoalan dumas (pengaduan masyarakat) yang diadukan oleh IPW yang diduga Pak Wamenkumham ini, sudah masuk taraf penyelidikan,” kata pengacara Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023).

Eddy Hiariej juga sudah pernah menjalani klarifikasi terkait aduan gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang dilayangkan oleh IPW pada Maret lalu. Eddy saat itu menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.

Baca Juga:  Pengurus Daerah KAMMI Aceh Besar Periode 2022-2024 Dilantik

Terbaru, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyelidikan terhadap laporan dugaan gratifikasi itu telah selesai.

Ali mengatakan KPK telah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada bulan lalu.

“Jadi terkait dengan pertanyaan teman-teman dimaksud perlu kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar