Award Winners

Direktur RSUZM Diminta Tindak Tegas Pejabat Yang Tidak Disiplin

Harian Reportase - Selasa, 6 Agustus 2024
Direktur RSUZM Diminta Tindak Tegas Pejabat Yang Tidak Disiplin
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zubir Mahmud, Aceh Timur.  
Penulis
|
Bagikan:

Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com – Peraturan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan BKN ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam hal tersebut, ternyata banyak pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mematuhi peraturan, seperti disaat jam kerja banyak yang berkeliaran di warung kopi bahkan sampai tidak ada ditempat tapi bisa isi daftar hadir di instansi pemerintahan.

Seperti hal nya yang terjadi di Rumah Sakit Umum Zubir Mahmud (RSUZM), diduga ada pihak yang berjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid), dan Juga merupakan salah satu pemilik klinik di Kabupaten Aceh Timur sering dijumpai di luar kawasan atau diluar wilayah kerjanya.

Ketidakhadiran Kabid tersebut membuat pelayanan di Rumas Sakit plat merah tersebut kurang optimal serta merugikan masyarakat.

Hal ini juga dikeluhkan oleh salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya, sumber tersebut mengatakan, bahwa sang kabid jarang berada ditempat saat hari kerja dan sulit untuk ditemui.

Baca Juga:  Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja

“Jika ada berkas yang harus ditanda tangani, apakah boleh via jarak jauh?,” Kata sumber yang tidak mau di sebutkan nama, Selasa (6/8/2024).

“Apakah ini sengaja dibiarkan oleh direktur atau memang ia sedang ditugaskan untuk kerja diluar wilayah oleh direktur, kan kita tidak tau saolnya ini sudah sering terjadi dan bahkan dalam setahun hampir tiap bulan”, Katanya.

“Sebenarnya kita masyarakat berpikir kok enak kali ya jadi pejabat, soalnya bisa makan gaji buta atau apalah begitu,” lanjutnya

Pemerintah khususnya pemerintah Aceh sedang gencar – gencar nya membuat program absen digital untuk kedisiplinan pegawai ASN.

“Apakah program absen digital tersebut hanya berlaku untuk bawahan saja?.” ujarnya.

Dalam hal tersebut, Pemerhati sosial Tarmizi,. S.Sos,I. MA, kepada Harianreportase.com mengatakan, dirinya merasa geram dan meminta untuk menindak tegas perihal ASN yang nakal.

Baca Juga:  Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah

“Kita minta Direktur RSUZM jangan main mata harus menindak tegas terkait perihal yang diduga sering bolos nya masuk kerja pegawai ASN Kabid Keperawatan di wilayah Rumah Sakit Umum Zubir Mahmud, ini sangat bertentangan dengan norma – norma yang ada”, ujar Tarmizi

Untuk diketahui, di Pasal 4 huruf f PP 94/2021, dan Secara rinci mengenai jam kerja PNS juga diatur lebih lanjut dalam Perpres 21/2023, bahwa mengenai hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik,[5] adalah sebanyak 5 hari kerja dalam 1 minggu yaitu dari hari Senin sampai Jumat.[6],

Selanjutnya, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN yaitu sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat yang dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat.

Jam istirahat sebagaimana disebutkan sebelumnya yaitu: hari Jumat selama 90 menit; dan hari selain hari Jumat selama 60 menit.

Sementara itu, Direktur RSUDZM, dr Edi Gunawan MARS yang dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp, pada Selasa (6/8/2024) pukul 12.32, mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan bagian kepegawaian terkait perihal tersebut.

Baca Juga:  Tak Lapor LHKPN ke KPK, Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik

“Saya berterima kasih atas masukan ini, nanti akan saya koordinasi dan konfirmasikan ke Kabag Kepegawaian, apakah benar info tersebut, mengingat kita di RSUDZM berlaku absensi SIMPEGNAS LBP, dalam sehari ada 3 kali kita melakukan absensi secara on line,” ujar Edi

Edi menjelaskan, akan ketahuan kalau ada Pegawai yang tidak masuk dan tidak berada di tempat, tanpa keterangan.

“Bahkan menurut penilaian saya Kabid tersebut justru sering melakukan monitoring dan pemantau kinerja staf yang berada di bawah nya di luar jam kerja,” terang Edi

“Kalau pun beliau ada keperluan ke luar kota, yang bersangkutan tetap minta izin ke atasannya langsung, karena mengurus anggota keluarga nya yang sakit, yang harus dirujuk dan kontrol ulang ke RS di Medan,” jelas Edi

“Dimana keluarga tersebut mengalami KLL saat melakukan tugas kedinasan terkait RSUDZM,” tutupnya

Bagikan:

Tinggalkan Komentar