Award Winners

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Selama Dua Bulan, Ini Syaratnya

Harian Reportase - Rabu, 18 Desember 2024
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Selama Dua Bulan, Ini Syaratnya
Foto : Ilustrasi (Ist).  
Penulis
|
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Pemerintah resmi mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan PT PLN (Persero) dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA).

Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, sebagai upaya meringankan beban masyarakat pascakenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Siapa Saja yang Mendapatkan Diskon Tarif Listrik?

Diskon tarif listrik ini akan menyasar sekitar 81,4 juta pelanggan rumah tangga atau sekitar 97 persen dari total pelanggan rumah tangga PLN.

Berikut rincian pelanggan yang akan mendapatkan manfaat:

Baca Juga:  Saksikan Penandatanganan MoU di Lampung, Menteri Nusron Ajak Tokoh Agama Kawal Sertipikasi Tanah Wakaf

24,6 juta pelanggan dengan daya 450 watt,

38 juta pelanggan dengan daya 900 watt,

14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 watt,

4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 watt.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa insentif ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga di tengah kenaikan tarif PPN.

“Daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Baca Juga:  Kuliah Gratis di 101 PTS Lewat Program Beasiswa Unggulan 2024, Berikut Cara Daftarnya

Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa mekanisme diskon berlaku untuk pelanggan pra-bayar maupun pasca-bayar.

Untuk pelanggan pra-bayar, diskon akan otomatis diterapkan pada saat pembelian token listrik.

“Jika sebelumnya pembelian pulsa Rp 100.000 menghasilkan kWh tertentu, maka hanya perlu Rp 50.000 untuk jumlah kWh yang sama,” ujar Darmawan.

Sedangkan bagi pelanggan pasca-bayar, diskon akan langsung terlihat pada tagihan listrik periode Januari dan Februari 2025.

Mengapa Kebijakan Berlaku Selama Dua Bulan?

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menahan inflasi di kuartal pertama tahun 2025, yang diproyeksikan sebagai periode krusial bagi ekonomi nasional.

Baca Juga:  Penyelewengan PON 2024, Menpora Lapor ke Kejagung Hingga Bareskrim Polri

“Januari itu, karena ada Nataru (Natal dan Tahun Baru), biasanya inflasi lebih tinggi. Bantuan diskon listrik diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal I,” kata Ferry dalam media briefing, Selasa (17/12/2024) dikutip dari Antara.

Sumber: Kompas.com “Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen pada Januari-Februari 2025, Ini Syaratnya”.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar