Award Winners

Aceh Dipaksa Pilkada Serentak 2024, Pengkhianatan!

Aceh Dipaksa Pilkada Serentak 2024, Pengkhianatan!
Ahmad Abdullah Rahil ( Ketua Ikatan Mahasiswa Aneuk Aceh Tazkia). (Doc: Harian Reportase)  
Penulis
|
Editor

Oleh : Ahmad Abdullah Rahil (Ketua Ikatan Mahasiswa Aneuk Aceh Tazkia)

HARIANREPORTASE.com — Aceh Dipaksa Pilkada Serentak, Undang-Undang No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh atau biasa disebut Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) mengamanatkan Aceh untuk melaksanakan Pilkada dalam waktu 5 tahun sekali, karena itu melaksanakan Pilkada Aceh pada tahun 2022 adalah sebuah kewajiban.

Hal ini tertuang dengan jelas dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh Pasal 65, yang berbunyi; “(1) Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil. (2) Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. (3) Biaya untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dibebankan pada APBA. (4) Biaya untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dibebankan pada APBK dan APBA.”.

Otonomi atau kekhususan Aceh dalam melaksanakan Pemerintahan dan proses politik lainnya merupakan poin yang tertuang dalam perjanjian damai antara Aceh dan Indonesia (MoU Helsinki), karena itu tidaklah berlebihan bila keputusan sepihak Pemerintah Pusat melaksanakan Pilkada Aceh tahun 2024 dianggap sebagai sebuah pengkhianatan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang juga mengatur Pilkada serentak pada 2024 adalah Undang-Undang yang bersifat umum, karena itu Undang-Undang tersebut bisa diterapkan pada seluruh daerah yang ada kecuali Aceh.

Dalam hukum kita mengenal Lex Specialis derogat Legi Generali yang berarti hukum yang bersifat khusus (Lex Specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (Lex Generalis), ini yang membuat UU No 10 Tahun 2016 tidak bisa dijadikan dasar untuk memaksa Aceh melaksanakan Pilkada di tahun 2024, karena Aceh memiliki UU No 11 Tahun 2006 yang merupakan Lex Specialis sebagai dasar hukum untuk melaksanakan Pilkada sesuai Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Baca Juga:  Jelang Seleksi CPNS, Berikut Hal Yang Wajib Diperhatikan Oleh Peserta

Oleh sebab itu Pemerintah Pusat harus bisa menghormati kekhususan Aceh yang tertuang dalam UU Pemerintahan Aceh dengan mendukung pelaksanaan Pilkada Aceh di tahun 2022 dan 2023, karena apabila pemerintah pusat terus memaksakan kehendaknya untuk melaksanakan Pilkada Aceh di tahun 2024 akan menjadi preseden buruk terhadap komitmen perdamaian Indonesia dan Aceh.

Undang-Undang Pemerintahan Aceh atau biasa disebut UUPA merupakan ejawantah dari butir-butir MoU Helsinki, karena itu UUPA haruslah dihormati dan dilaksanakan secara penuh serta menyeluruh oleh seluruh stake holder.

Maka karena itu baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Aceh dan seluruh elemen lainnya haruslah berikhtiar sekuat tenaga untuk bisa melaksanakan amanat dari UUPA secara penuh dan menyeluruh, tidak malah sebaliknya dimana keputusan-keputusan yang ada justru bertolak belakang dengan UUPA sehingga terkesan menjadi upaya pelemahan UUPA, termasuk pemaksaan terhadap Aceh untuk mengikuti Pilkada serentak.

Tentunya kita sangat tidak menginginkan apabila ada usaha-usaha pelemahan terhadap UUPA, dan tentu kita akan melawan segala bentuk pelamahan terhadap UUPA. Sebab bila kita biarkan praktek-praktek pelemahan ini, ditakutkan suatu saat UUPA akan ‘tinggal nama’ bahkan Aceh bisa saja kehilangan kekhususannya.

Untuk memastikan relevansi UUPA dan pelaksanaan Pilkada Aceh di tahun 2022, DPRA melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pakar hukum sejumlah Universitas yang ada di Aceh. Dari RDP tersebut disimpulkan bahwa Pilkada Aceh tahun 2022 sudah sesuai dengan aturan dan UUPA adalah aturan hukum yang wajib dijalankan ole seluruh lembaga negara, karena hal itu Pilkda Aceh haruslah dilaksanakan pada tahun 2022 dan tidak perlu diperdebatkan lagi.

Baca Juga:  BMA Umumkan Penerima Bantuan Dana Guru Bakti, Berikut Daftarnya

Masyarakat Aceh melalui Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sudah beberapa kali melakukan negosiasi politik dengan Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan Pilkada Aceh di tahun 2022. Pada Februari 2021 lalu DPRA melakukan audiensi dengan komisi II DPR RI dalam rapat tersebut, DPRA menyatakan dengan tegas bahwa Aceh akan melaksanakan Pilkada Aceh pada tahun 2022. Selanjutnya, pada April 2021 ketua DPRA H. Dahlan Jamaludin, S.IP  juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Menko Polhukam terkait Pilkada Aceh.

Namun sangat disayangkan, pada April 2021 lalu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terpaksa menunda tahapan, program, dan jadwal Pilkada Aceh tahun 2022. Keputusan ini diambil lantaran penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Dana (NPHD) bersama Gubernur batal dilaksanakan, NPHD ini menyangkut anggaran kebutuhan pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh yang diusulkan mencapai 200 Milyar. Dalam RDP yang dihadiri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono dan Kepala Staf Presiden Moeldoko, Ketua Forum Bersama (FORBES) DPR dan DPD RI Aceh Nasir Djamil menyampaikan agar provinsi-provinsi di Indonesia yang mendapatkan atribut otonomi khusus, diperlakukan secara konsisten dan kredibel, terutama soal pelaksanaan Pilkada di Aceh.  Sekretaris Kabibet Pramono Anung menyampaikan akan mengusulkan kepada Presiden untuk menggelar rapat terbatas (ratas) dengan Presiden soal tersebut.

Baca Juga:  Personil WH Kota Banda Aceh Laksanakan Pengawasan dan Advokasi Penegakan Syariat Islam

Masyarakat dan elit-elit Aceh harus terus memperjuangkan agar Pilkada Aceh bisa diselenggrakan di tahun 2022, karena ini merupakan bentuk komitmen terhadap UUPA. Kekhususan yang dimiliki Aceh hari ini diperoleh dengan perngorbanan yang cukup besar, karena itu masyarakat dan elit Aceh haruslah bisa mejaga hasil dari apa yang sudah diperjuangkan sebelumnya serta berkomitmen untuk terus konsisten dalam melaksanakan amanah dari kekhususan Aceh itu sendiri.

Maka dari itu tidak ada alasan berhenti memperjuangan amanat yang tertuang dalam UUPA dengan alasan apapun, kalo ada yang kemudian menyerah dan berhenti, bolehlah itu dianggap sebagai sebuah bentuk lemahnya komitmen terhadap kekhususan Aceh dan bentuk kejumudan dalam mempejuangkan hak-hak Aceh yang bisa berkakhir dengan hilangnya marwah Aceh diwaktu mendatang.

Aceh Dipaksa Pilkada Serentak

Dari beberapa hal yang telah dipaparkan diatas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa UUPA merupakan Lex Specialis yang diamanahkan oleh hukum untuk dilaksanakan oleh Pemerintah, termasuk pelaksanaan Pilkada Aceh di tahun 2022 seperti yang tertuang dalam Undang-Undang tersebut. Harapannya Pemerintah Pusat bisa menghormati dan mengimplementasikan Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh secara penuh dan menyeluruh, agar tidak terjadi polemik bekepanjangan kedepannya. Dan tentu juga kita berharap masyarakat dan elit-elit Aceh bisa bahu menbahu dalam memperjuangkan implementasi dari UUPA secara penuh dan menyeluruh, sehingga apa yang dahulu sudah kita korbankan tidak berakhir sia-sia.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar