Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Seorang warga Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Yani, mengadukan dugaan ketidakprofesionalan pelayanan keimigrasian setelah dua kali tidak diperkenankan berangkat ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, meski mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan perjalanan luar negeri.
Menurut Yani, dirinya telah mengantongi paspor yang masih berlaku, tiket penerbangan, serta dokumen pendukung lainnya. Namun saat menjalani pemeriksaan keimigrasian, ia tidak diizinkan melanjutkan perjalanan dan tidak memperoleh penjelasan tertulis maupun dasar hukum yang jelas terkait tindakan tersebut.
Akibatnya, Yani tertinggal pesawat yang seharusnya ia tumpangi. Ia mengaku sempat memprotes tindakan petugas dan merekam percakapan yang terjadi. Dalam kesempatan itu, salah seorang petugas disebut menyarankan agar dirinya membeli tiket baru dan kembali mencoba berangkat keesokan harinya.
“Saya hanya ingin mengetahui alasan dan dasar hukumnya. Sampai hari ini tidak ada penjelasan resmi yang saya terima,” ujar Yani, Sabtu (20/6/2026).
Yani mengatakan, dirinya kembali mencoba melakukan perjalanan ke Malaysia pada 10 Juni 2026. Namun, menurut pengakuannya, ia kembali tidak diperkenankan berangkat.
Ia menuturkan bahwa petugas bahkan menyarankan agar dirinya melakukan penerbangan melalui Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Selain itu, ia mengaku sempat dibawa ke sebuah ruangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut tanpa memperoleh penjelasan yang memadai.
“Saya dibawa ke suatu ruangan sendirian. Saat keluar dari ruangan tersebut, petugas sudah tidak ada dan pesawat yang seharusnya saya tumpangi telah berangkat,” katanya.
Untuk memastikan status keimigrasiannya, Yani kemudian mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada penjelasan resmi yang dapat menjawab alasan dirinya tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Akibat peristiwa tersebut, Yani mengaku masih berada di Banda Aceh dan belum dapat melanjutkan rencana keberangkatannya ke Malaysia karena menunggu kejelasan dari pihak berwenang.
Sementara itu, kuasa hukum Yani, Nourman Hidayat dari Kantor Hukum Nourman & Partner, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat pengaduan resmi kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh pada 19 Juni 2026.
Menurut Nourman, setiap tindakan administrasi negara yang berimplikasi pada pembatasan hak warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menghormati kewenangan petugas keimigrasian. Namun masyarakat juga berhak memperoleh kepastian hukum dan penjelasan resmi apabila haknya untuk melakukan perjalanan dibatasi,” kata Nourman.
Ia menegaskan bahwa kejelasan dari pihak Imigrasi sangat penting agar persoalan serupa tidak menjadi preseden buruk dalam pelayanan publik.
“Jika memang ada larangan atau pembatasan tertentu, maka harus dijelaskan dasar hukumnya. Sebaliknya, apabila tidak terdapat persoalan keimigrasian, maka warga negara juga berhak memperoleh kepastian. Jangan sampai ketidakjelasan seperti ini merusak integritas institusi pelayanan publik,” ujarnya.
Dalam surat pengaduan tersebut, pihak kuasa hukum meminta Kantor Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang terlibat serta memberikan klarifikasi tertulis terkait peristiwa yang dialami kliennya.
Nourman menyebut kliennya mengalami tekanan psikologis, rasa malu, serta kerugian ekonomi akibat dua kali gagal melakukan perjalanan.
“Klien kami mengalami trauma, tekanan psikologis, dan kerugian secara ekonomi akibat peristiwa ini,” katanya.
Ia berharap pihak Imigrasi dapat segera memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai status dan alasan kliennya tidak diperkenankan berangkat.
“Kami ingin dipertegas, apakah ada masalah terhadap klien kami atau tidak. Jika tidak ada persoalan, maka Kantor Imigrasi harus mengambil langkah serius untuk memulihkan nama baik dan harkat martabat klien kami,” tegas Nourman.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh terkait pengaduan tersebut.
Redaksi juga membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah jurnalistik yang berlaku.