Award Winners

Tragedi Jambo Keupok, Pelanggaran HAM Berat Yang Diakui Negara

Tragedi Jambo Keupok, Pelanggaran HAM Berat Yang Diakui Negara
Foto Ilustrasi. (Dok: Istimewa)  
Penulis
|
Editor

HARIANREPORTASE.com — Presiden Jokowi mengakui sejumlah tragedi yang pernah terjadi di Indonesia sebagai Pelanggaran HAM berat, salah satunya adalah tragedi Jambo Keupok, Aceh Selatan.

“Saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat pada Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003, kata Jokowi yang dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Rabu (11/1/2023).

Sejarah tragedi Jambo Keupok

Tragedi Jambo Keupok pada 17 Mei 2003 adalah sebuah peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Jambo Keupok, Bakongan, Aceh Selatan.

Sebanyak 16 orang penduduk sipil tak berdosa mengalami penyiksaan, penembakan, pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) dan pembakaran serta 5 orang lainnya turut mengalami kekerasan oleh anggota TNI, Para Komando (PARAKO) dan Satuan Gabungan Intelijen (SGI)

Peristiwa ini diawali setelah sebelumnya ada informasi dari seorang informan (cuak) kepada anggota TNI bahwa pada tahun 2001–2002, Desa Jambo Keupok termasuk salah satu daerah basis Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Baca Juga:  Hujan Bukan Musibah, Tapi Anugerah Terbaik dari Allah

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat keamanan dengan melakukan razia dan menyisir kampung-kampung yang berada di Kecamatan Bakongan.

Dalam operasinya, aparat keamanan sering melakukan tindak kekerasan terhadap penduduk sipil; seperti penangkapan, penghilangan orang secara paksa, penyiksaan dan perampasan harta benda.

Puncaknya adalah ketika pada 17 Mei 2003, sekitar pukul 7 pagi, sebanyak 3 (tiga) truk reo berisikan ratusan pasukan berseragam militer dengan memakai topi baja, sepatu laras, membawa senjata laras panjang dan beberapa pucuk senapan mesin mendatangi desa Jambo Keupok dan memaksa seluruh pemilik rumah untuk keluar.

Lelaki, perempuan, tua, muda, dan anak-anak semua disuruh keluar dan dikumpukan didepan rumah seorang warga.

Baca Juga:  PGRI Kota Banda Aceh Gelar Bakti Sosial dan Penghijauan

Para pelaku yang diduga merupakan anggota TNI Para Komando (PARAKO) dan Satuan Gabungan Intelijen (SGI) menginterogasi warga satu persatu untuk menanyakan keberadaan orang-orang GAM yang mereka cari.

Ketika warga menjawab tidak tahu, pelaku langsung memukul dan menendang warga.

Peristiwa tersebut mengakibatkan 4 warga sipil mati dengan cara disiksa dan ditembak, 12 warga sipil mati dengan cara disiksa, ditembak, dan dibakar hidup-hidup, 3 rumah warga dibakar, 1 orang perempuan terluka dan pingsan terkena serpihan senjata, 4 orang perempuan ditendang dan dipopor dengan senjata.

Peristiwa ini juga membuat warga harus mengungsi selama 44 hari ke sebuah Masjid karena takut anggota TNI akan kembali datang ke desa Jambo Keupok.

Baca Juga:  Silaturahmi Dengan Ulama, Pj Gubernur Tegaskan Ulama-Umara Tak Bisa Dipisahkan

Dua hari setelah tragedi tersebut, Presiden Megawati mengeluarkan Keppres 28/2003 menetapkan Darurat Militer (DM) di Aceh.

Berikut Daftar 12 Pelanggaran HAM Berat yang diumumkan Presiden Jokowi, Rabu (11/1/2023) :

1. Peristiwa 1965-1966;

2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;

3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989;

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998;

6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998;

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999;

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;

9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999;

10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002;

11. Peristiwa Wamena, Papua di 2003, dan

12.Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar