Award Winners

Gunakan Pelat Bikinan Pedagang Terancam Denda Rp. 500.000

Harian Reportase - Jumat, 7 Juni 2024
Gunakan Pelat Bikinan Pedagang Terancam Denda Rp. 500.000
Foto: Ilustrasi Warna Pelat Nomor Kenderaan. (Doc: CNNIndonesia)  
Bagikan:

HARIANREPORTASE.com – Para pengguna kenderaan yang menggunakan pelat yang dibuat di bengkel atau pedagang kaki lima terancam denda Rp. 500.000

Pelat yang dibuat di bengkel atau dipinggir jalan tersebut dianggap ilegal dan tidak sah karena bukan pelat yang dikeluarkan oleh polri.

Pemerhati masalah transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan fenomena pembuatan pelat kenderaan merupakan fenomena yang sudah lama terjadi di Indonesia, dengan berbagai alasan.

Baca Juga:  Beasiswa Baznas Untuk Siswa SD Masuk SMP Tahun 2025, Berikut Informasinya

Pembuat pelat nomor polisi kendaraan bermotor di pinggir jalan (pedagang kaki lima) merupakan fenomena menarik yang sudah lama beroperasi atau terjadi,” ujar Budiyanto, dikutip kompas.com, Jum’at (7/6/2024).

“Pembuatan nomor polisi kendaraan bermotor yang mereka buat adalah pesanan dari pemilik kendaraan yang nomornya hilang atau rusak. Dan pada saat pesan, mereka pada umumnya menunjukan bukti STNK tersebut,” katanya

Menurut Budiyanto, apapun alasannya bahwa pembuatan pelat nomor polisi kendaraan bermotor yang sah dan diperbolehkan oleh undang-undang hanya nomor polisi (TNKB) yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh Polri.

Baca Juga:  PKS Tak Menjalankan Kewajibannya, SiGAP Desak Bupati Bersikap

“Dengan demikian bahwa pelat nomor kendaraan yang dibuat di pinggir jalan atau di tempat lain yang bukan dikeluarkan oleh Polri dianggap tidak sah,” ucap mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini

“Dan melanggar Undang-Undang pasal 280 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000,” lanjutnya.

Bahkan, apabila TNKB atau pelat nomor polisi dilengkapi dengan identitas palsu (STNK atau identitas palsu lainya) merupakan tindak pidana kejahatan pemalsuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara 6 tahun.

Baca Juga:  Warga MC.0 Makan Bersama di Jalan

Demikian informasi tentang penggunaan pelat kenderaan yang dicetak atau dibuat oleh pedagang kaki lima atau bengkel, terancam denda Rp. 500.000

Bagikan:

Tinggalkan Komentar