Award Winners

PKS Tak Menjalankan Kewajibannya, SiGAP Desak Bupati Bersikap

PKS Tak Menjalankan Kewajibannya, SiGAP Desak Bupati Bersikap
Ketua Dewan Pengurus Daerah Yayasan Solidaritas Generasi Aceh Perubahan (SiGAP Aceh) Kabupaten Nagan Raya, Mukhtar. (Doc: Ist/Harian Reportase).  
Penulis
|
Editor

Suka Makmue, Harian Reportase – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Yayasan Solidaritas Generasi Aceh Perubahan (SiGAP Aceh) Kabupaten Nagan Raya, Mukhtar mendesak Bupati Nagan Raya untuk mengingatkan dan bersikap kepada semua Pimpinan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) di Nagan Raya untuk menjalankan kewajiban membangun Kebun Rakyat (Plasma), sebagaimana amanah UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang kemudian  pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Baca Juga:  17 Pengurus DPK Partai Islam Aceh Ikut Pembekalan Partai

Mukhtar mengatakan, pihaknya sangat  menyayangkan bahwa begitu banyak Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) di Nagan Raya, tapi setahu pihaknya, mereka belum terdengar melaksanakan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Padahal lanjut mukhtar, Permentan nomor 26 tahun 2007 tersebut, jelas disebutkan bahwa baik Perusahaan Besar Swasta(PBS) maupun Perusahaan Besar Negara (BPN) diwajibkan membangun kebun plasma seluas 20% dari total konsesi lahan.

“Maka karena itu  kami mendesak Bupati Nagan Raya untuk mengingatkan sekaligus bersikap kepada PKS-PKS yang belum melaksanakan kewajiban terkait membangun Plasma untuk masyarakat, karena ini penting menyangkut kesejahteraan masyarakat, dan suatu saat  dikhawatirkan dapat menjadi salah satu potensi  konflik antara PKS dengan masyarakat, jika PKS dan Pemerintah Daerah menganggap masalah ini sepele,” ungkap Mukhtar, Minggu (18/07/2021)

Baca Juga:  Daftar Panelis Debat Cawapres Perdana Jumat 22 Desember 2023

Mukhtar menambahkan, bahwa pihaknya memahami besarnya peran dan kewenangan Bupati untuk mendesak Perusahaan-Perusahaan Kelapa Sawit di wilayah Nagan Raya untuk bertanggung jawab sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bila Perusahaan tidak taat aturan, maka Bupati bisa saja tidak mengeluarkan rekomendasi izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PKS, misalnya kepada PKS-PKS yang baru-baru ini sudah diperpanjang HGUnya,” tegas Mukhtar (*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar