Award Winners

Heboh! Jawa Barat Diusulkan Dipecah Jadi 5 Provinsi Baru, Ini Rinciannya

Harian Reportase - Rabu, 25 Juni 2025
Heboh! Jawa Barat Diusulkan Dipecah Jadi 5 Provinsi Baru, Ini Rinciannya
Foto: Peta Jawa Barat. (Dokumen: tirto.id)  
Bagikan:

HARIANREPORTASE.com — Wacana pemekaran wilayah kembali mencuat, kali ini datang dari Provinsi Jawa Barat. Usulan yang sedang ramai dibicarakan adalah pembentukan lima provinsi baru yang seluruhnya membawa identitas “Sunda” di nama depannya.

Kelima provinsi tersebut yakni Sunda Taruma (atau Sunda Bagasasi), Sunda Pakuan, Sunda Priangan, Sunda Caruban, dan Sunda Galuh. Pemekaran ini disebut bertujuan untuk pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mengakomodasi pertumbuhan penduduk dan ekonomi yang tinggi di Jawa Barat.

Baca Juga:  Perang Israel Iran dan masa Depan Timur Tengah dan Dunia Islam

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (25/6/2025), berikut ini pembagian wilayah lima provinsi pecahan Jawa Barat:

  1. Sunda Taruma/Bagasasi
    • Kabupaten Purwakarta
    • Kabupaten Subang
    • Kabupaten Karawang
    • Kabupaten Bekasi
    • Kota Bekasi
  2. Sunda Pakuan
    • Kabupaten Bogor
    • Kota Bogor
    • Kota Depok
    • Kabupaten Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Cianjur
  3. Sunda Priangan
    • Kota Bandung
    • Kabupaten Bandung
    • Kabupaten Bandung Barat
    • Kabupaten Sumedang
    • Kota Cimahi
  4. Sunda Caruban
    • Kabupaten Kuningan
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Indramayu
    • Kabupaten Majalengka
  5. Sunda Galuh
    • Kabupaten Tasikmalaya
    • Kota Tasikmalaya
    • Kabupaten Garut
    • Kabupaten Ciamis
    • Kota Banjar
    • Kabupaten Pangandaran
Baca Juga:  Pendaftaran Komcad 2024 untuk Lulusan SMA/SMK Dibuka, Tersedia 1000 Formasi, Berikut Link Pendaftaran dan Cara Daftar

Pemerintah Pusat Masih Pelajari Usulan

Menanggapi wacana ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pemekaran Jawa Barat masih dalam tahap kajian awal.

Ia menegaskan bahwa moratorium daerah otonom baru (DOB) masih berlaku dan belum ada lampu hijau dari pemerintah pusat.

“Usulan seperti ini perlu kajian yang sangat matang, termasuk dari sisi fiskal dan kesiapan infrastruktur,” ujar Bima.

Menurutnya, setiap usulan pemekaran harus melalui proses panjang dan melibatkan banyak kementerian, termasuk Kementerian Keuangan dan tentu saja arahan dari Presiden.

Baca Juga:  Raker dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Berkomitmen Gunakan Anggaran untuk Membuat Layanan Pertanahan Semakin Akurat, Prudent, dan Akuntabel

Bukan Isu Baru di Pulau Jawa

Wacana pemekaran wilayah di Pulau Jawa bukan hal baru. Sebelumnya, Provinsi Jawa Tengah juga pernah diusulkan untuk dipecah menjadi beberapa provinsi seperti Banyumasan, Muria Raya (Jawa Utara), Daerah Istimewa Surakarta, dan Jawa Tengah itu sendiri.

Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menolak mentah-mentah usulan tersebut karena dianggap belum memiliki urgensi.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar