Award Winners

Hutan Aceh Dikepung Tambang Ilegal, PMII Aceh Timur Dukung Gubernur Bertindak

Harian Reportase - Jumat, 26 September 2025
Hutan Aceh Dikepung Tambang Ilegal, PMII Aceh Timur Dukung Gubernur Bertindak
  
Penulis
|
Bagikan:

Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com – Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Aceh Timur, M. Farhan Abdillah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh yang menertibkan dan mengeluarkan seluruh alat berat, terutama excavator, yang digunakan secara ilegal di kawasan hutan Aceh.

Menurut Farhan, kebijakan itu adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kelestarian lingkungan sekaligus upaya memutus mata rantai praktik eksploitasi hutan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.

“Selama ini, keberadaan excavator ilegal di hutan Aceh lebih banyak membawa mudarat ketimbang manfaat. Hutan rusak, lingkungan tercemar, sementara keuntungan hanya diraup pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Farhan, Jumat, (26/09/2025).

Baca Juga:  Serahkan Sertipikat Aset BMD dan BUMD Pemprov Kalsel, Wamen Ossy: Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah

Farhan menilai kebijakan Gubernur Aceh itu sejalan dengan semangat perlindungan hutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ia menegaskan, PMII Aceh Timur akan berdiri di barisan depan mendukung setiap langkah pemerintah yang berpihak pada lingkungan dan kepentingan rakyat banyak.

“Ini saatnya negara hadir untuk menegakkan aturan. Jangan sampai hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat justru hilang karena ulah segelintir orang yang mengeruk keuntungan,” ujarnya.

Baca Juga:  Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun

Farhan juga menyerukan agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penertiban alat berat, tetapi juga mengusut tuntas aktor-aktor besar di balik praktik ilegal tersebut.

“PMII Aceh Timur akan terus mengawal kebijakan ini, karena menyelamatkan hutan berarti menyelamatkan generasi yang akan datang,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara serta Minyak dan Gas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menemukan sebanyak 1.000 unit excavator milik tambang ilegal di sejumlah daerah di Aceh, menyetor Rp 30 juta per bulan kepada penegak hukum.

Baca Juga:  Gelar Webinar Nasional Soal Pengadaan Barang/Jasa, Sekjen ATR/BPN: Prinsip Utamanya adalah Transparansi

Diantaranya seperti di Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah dan Pidie.

Laporan tersebut disampaikan Tim Pansus dalam rapat paripurna Parlemen Aceh pada Kamis, 25 September 2025 kemarin.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar