Award Winners

Intip Jejak Juru Ukur: Kantah Aceh Timur Lakukan Pengukuran Tanah Wakaf Balai Pengajian di Desa Seunubok Aceh

Harian Reportase - Rabu, 12 November 2025
Intip Jejak Juru Ukur: Kantah Aceh Timur Lakukan Pengukuran Tanah Wakaf Balai Pengajian di Desa Seunubok Aceh
  
Penulis
|
Bagikan:

Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com — Upaya penguatan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf kembali diperlihatkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Timur.

Pada Selasa (11/11), tim Petugas Ukur Kantah Aceh Timur turun langsung ke Desa Seunubok Aceh, Kecamatan Peureulak, untuk melakukan pengukuran bidang tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Balai Pengajian setempat.

Di tengah suasana desa yang tenang, para juru ukur terlihat melakukan pengambilan titik koordinat dan memetakan batas-batas tanah dengan teliti. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dan Kantah Aceh Timur untuk memastikan bahwa aset keagamaan dan sosial yang dikelola masyarakat memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Baca Juga:  Kenali Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak

Tanah yang diukur merupakan tanah wakaf yang telah diamanahkan khusus untuk pendirian dan pengembangan Balai Pengajian. Data teknis dari proses pengukuran ini akan menjadi dasar penting dalam penyusunan data yuridis untuk penerbitan sertipikat wakaf.

Penerbitan sertipikat tersebut memiliki peran strategis dalam menjaga keutuhan dan legalitas tanah wakaf. Dengan sertifikasi yang jelas, aset wakaf akan terlindungi dari potensi sengketa serta memastikan bahwa penggunaannya tetap sesuai dengan niat wakif (pemberi wakaf).

Baca Juga:  Hadiri Pengukuhan MUI NTB, Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian

Kantah Aceh Timur menegaskan bahwa kegiatan seperti ini merupakan langkah nyata mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf di wilayah Aceh Timur. Legalitas yang kuat diharapkan mampu mendorong pengembangan fasilitas keagamaan — seperti Balai Pengajian — sehingga bisa memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Melalui kerja lapangan para juru ukur, proses tertib administrasi pertanahan terus diperkuat, sekaligus memastikan bahwa setiap jengkal tanah wakaf memiliki pijakan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar