Award Winners

Tha’at Kepada Pemimpin

Tha’at Kepada Pemimpin
Ketua Majlis Syura Dewan Dakwah Aceh dan Dosen Siyasah pada Fakultas Syari’ah & Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Dr. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL, MA. (Doc: Harian Reportase)  
Penulis
|
Editor

Oleh : Dr. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL, MA

Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (An-Nisak; 59).

Dalam firman Allah ini terdapat perbedaan antara perintah mentha’ati Allah dan RasulNya dengan perintah mentha’ati ulil amri (pemimpin). Dalam perintah mentha’ati Allah dan Rasul Allah sebutkan kata “athi’u” tetapi dalam perintah mentha’ati pemimpin tidak disebut kata tersebut. Dari redaksi ayat tersebut dapat dipahami bahwa kalau mentha’ati Allah dan Rasul merupakan suatu kewajiban karena Allah dan Rasul tidak akan salah dan muthlak kebenarannya. Sementara untuk mentha’ati pemimpin memerlukan mizan dan tidak boleh langsung secara muthlak sebagaimana mentha’ati Allah dan RasulNya.

Meskipun dalam ayat tersebut tidak dijelaskan secara rinci dan detil tentang pemahaman tersebut namun kita bisa mendapatkan huraian detil tersebut dalam hadits-hadits Rasulullah SAW. dalam banyak hadits Nabi menyuruh ummatnya tha’at kepada pemimpin walaupun pemimpin itu dari kalangan keturunan hamba asalkan ia berpegang kepada Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Dan banyak hadits juga yang Rasulullah SAW melarang tha’at kepada pemimpin dhalim dan berma’shiyat.

Dengan demikian jelaslah kepada kita ada singkronisasi makna dan pemahaman surat An-Nisak ayat 59 di atas dengan hadits-hadits Rasulullah SAW. untuk itulah perlu pemahaman mendalam untuk memaknai sesuatu ayat-ayat Al-Qur’an yang memerlukan tafsiran dari ayat-ayat lain dan hadits-hadits dari Rasulullah SAW. Ia tidak boleh menyimpulkan spontan bahwa tha’at kepada pemimpin wajib karena ada ayat Al-Qur’an surat An-Nisak ayat 59 tersebut, mestilah ia dicocokkan dengan ayat-ayat lain dan hadits-hadits.

Dalam satu hadits riwayat Bukhari dan Muslim Rasulullah SAW bersabda: “sebaik-baik pemimpin adalah yang kalian mencintainya dan dia mencintaimu, kalian mendo’akannya dan ia mendo’akan untukmu. Seburuk-buruk pemimpin adalah yang kalian membencinya dan dia membenci kalian, kalian melaknatnya dan dia melaknat kalian. Para shahabat bertanya: tidakkah kami pecat saja pemimpin yang buruk seperti itu ya Rasulullah? Rasul menjawab: jangan, selagi ia masih melaksanakan shalat bersamamu.

Baca Juga:  Hamba Allah

MENTHA’ATI PEMIMPIN BAIK

Perintah tunduk patuh kepada pemimpin dalam Islam merupakan ajaran Rasulullah SAW untuk ummatnya. Hal ini sesuai dengan hadits dari Anas riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda: “tunduk dan patuhlah kalian walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak Habsyah yang kepalanya seperti zabibah (anggur kering). Hadits ini menunjukkan kita bahwa sosok pemimpin itu tidaklah mesti berasal dari pribadi yang ganteng, gagah dan handsome, tidak pula harus dari keturunan orang kaya, orang mulya di mata manusia, tidak pula dari suku polan dan suku polin, tetapi siapa saja ia kalau sudah sah menjadi pemimpin wajiblah ditha’ati.

Dalam hadits riwayat imam Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “kekasihku (Nabi SAW) telah mewashiyatkan kepadaku agar aku tunduk dan patuh kepada pemimpin sekalipun pemimpin itu adalah budak Habsyah yang cacat anggota tubuhnya (tuna daksa). Keterangan hadits ini lebih konkrit lagi bahwa walaupun orang hitam dan cacat bagian tubuhnya sekalipun kalau sudah menjadi pemimpin maka wajib diikuti dan ditha’ati. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mentha’ati pemimpin itu merupakan doktrin paling keras dari Rasulullah SAW. karena kalau tidak demikian maka ummat ini suka-suka hatinya melawan pemimpin.

Namun demikian dalam hadits lain dari Ummul Husain, disebutkan bahwa ia pernah mendengar bahwa Rasulullah SAW pernah mengatakan dalam khuthbah haji wada’nya: “seandainya seorang budak memimpin kalian dengan berpedoman kepada kitab Allah maka tunduk dan patuhlah kalian kepadanya. (Hadits riwayat Imam Muslim). Hadits ini sedikit memberi indikasi lain kepada kita bahwa perintah Rasulullah SAW untuk mentha’ati pemimpin yang terkandung dalam hadits-hadits di atas ada pengecualiannya, yaitu pemimpin itu harus berpedoman kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. kalau keluar dari dua pegangan tersebut maka tidaklah muthlak seseorang itu wajib tha’at kepada pemimpinnya.

TIDAK THA’AT KEPADA PEMIMPIN JAHAT

Dalam tafsir Ibnu Katsir dihuraikan asbab nuzul surah An-Nisak ayat 59 tersebut dalam beberapa riwayat, pertama hadis dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa ayat ini turun berkaitan dengan Abdullah ibnu Huzafah ibnu Qais ibnu ‘Adi ketika ia diutus Rasulullah SAW untuk memimpin satu pasukan khusus. Riwayat kedua hadis riwayat Imam Ahmad dari Ali bin Abi Thalib yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW mengirim satu pasukan khusus yang mengangkat seorang Anshar sebagai panglimnya, ketika mereka berangkat orang Anshar tersebut menemukan sesuatu pada pasukannya, maka ia berkata: “bukankah Rasulullah SAW telah memerintahkan kalian untuk tha’at kepadaku?” memang benar, orang Anshar tersebut berucap: “kumpulkanlah kayu bakar buatku”, kemudian ia meminta api pada pasukannya untuk membakar kayu tersebut. Kemudian orang Anshar terbut berucap: “aku bermaksud agar kalian benar-benar memasuki api itu”. Mendengar ucapan tersebut seorang pemuda dari kalangan mereka berkata: “sesungguhnya jalan keluar begi kamu dari api ini adalah Rasulullah SAW, karena itu kalian jangan tergesa-gesa sebelum menemui Rasulullah, jika Rasulullah SAW memerintahkan kepada kalian untuk memasuki api tersebut, maka masukilah”. Mereka menemui Rasulullah SAW dan menceritakan prihal yang terjadi, Rasulullah SAW bersabda: “seandainya kalian masuk kedalam api itu, niscaya kalian tidak akan keluar untuk selama-lamanya, sesungguhnya tha’at itu hanya dalam kebaikan”. Hadits ini menunjukkan bahwa tidak semua pemimpin wajib diikuti manakala ia memerintahkan kepada sesuatu yang merugikan rakyat maka tidaklah boleh diikuti.

Baca Juga:  KPU Tetapkan 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Hadis ketiga riwayat Abu Daud hadits dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda: “tunduk dan patuh diperbolehkan bagi seseorang muslim dalam semua hal yang disukainya dan yang dibencinya selagi ia tidak diperintahkan untuk ma’shiyat. Apabila diperintahkan untuk ma’shiyat maka tidak boleh tunduk dan tidak boleh patuh”. Kandungan hadits ini lebih mempertegas haddits di atas bahwa kalau ada pemimpin yang berma’shiyat tidaklah berhak diikuti oleh rakyatnya karena perbuatan ma’shiyat itu berdosa, manakala diikuti oleh rakyat maka rakyatpun ikut berdosa, sementara orang berdosa itu berhak baginya neraka.

Dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ubadah ibus Samit, “kami bersumpah setia kepada Rasulullah SAW untuk tunduk patuh dalam semua keadaan, baik dalam keadaan semangat maupun dalam keadaan malas, dalam keadaan sulit atau dalam keadaan mudah dengan mengenyampingkan kepentingan pribadi dan kami tidak akan merebut urusan dari yang berhak menerimanya”. Tatkala itu Rasulullah SAW bersabda: “terkecuali jika kalian melihat kekufuran secara terang-terangan di kalangan kalian dan ada bukti dari Allah mengenainya.

Baca Juga:  Ditargetkan Merger Bank Muamalat dan BTN Selesai Maret 2024

Hadits ini mengindikasikan kita bahwa ada sinyal dari Rasulullah SAW untuk boleh merebut kekuasan yang sedang berada di tangan seorang pemimpin yang dhalim semata-mata untuk kemurnian Islam dan kebaikan ummatnya. Dengan demikian perlu sangat dipahami berdasarkan dalil-dalil di atas bahwa perintah tha’at kepada pemimpin oleh Rasulullah SAW tidaklah berlaku secara tiba-tiba dan tidak pula berlaku untuk semua pemimpin. Namun tha’at itu hanya kepada pemimpin yang adil, kepada pemimpin yang mentha’ati Allah dan RasulNya, kepada pemimpin yang tidak berbuat dhalim dan kepada pemimpin yang tidak berma’shiyat.

Selain dari itu maka pemimpin yang dhalim, pemimpin yang suka dengan perbuatan ma’shiyat, pemimpin yang tidak tha’at kepada Allah dan Rasulullah SAW tidaklah secara muthlak wajib diikuti oleh ummat Islam di muka bumi ini. Umpamanya ada pemimpin ummat Islam yang dengan sengaja memuliakan orang-orang kafir yang dicap sebagai musuh oleh Allah dengan menghinakan ummat Islam yang dinyatakan sebagai saudara sesama musli, maka pemimpin seperti itu masuk dalam golongan pemimpin dhalim. Kalau ada pemimpin ummat Islam yang menghidupkan praktik prostitusi, menghidupkan piasan malam, kelab malam, dan aktivitas-aktivitas amoral lainnya, maka pemimpin tersebut termasuk dalam golongan pemimpin berma’shiyat dan haram bagi ummat Islam untuk mengikuti dan tha’at kepadanya.

Sudah jelas pemimpin-pemimpin seperti itu tidak mencintai rakyat dan rakyat tidak pula mencintainya, mereka tidak berdo’a kepada rakyat dan rakyat tidak pula berdo’a kepadanya, mereka membenci rakyat dan rakyat membencinya, mereka melaknat rakyat dan rakyat melaknatnya. Maka jadilah mereka sebagai pemimpin-pemimpin buruk dalam keterangan hadits Rasulullah SAW di atas tadi. Sebaliknya manakala ada pemimpin yang mencintai rakyat dan rakyat mencintainya, pemimpin mendo’akan rakyat dan rakyat mendo’akannya, pemimpin tidak membenci rakyat dan rakyat tidak membencinya, pemimpin tidak melaknati rakyat dan rakyat tidak melaknatinya, maka itulah dia pemimpin yang baik yang wajib diikuti dan ditha’ati oleh rakyatnya…. Wallahu a’alam bishshawab.


Penulis Adalah Ketua Majlis Syura Dewan Dakwah Aceh dan Dosen Siyasah pada Fakultas Syari’ah & Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Email : [email protected]
Palembang, Jum’at, 30 Jumadil Akhir 1442 H/12 Februari 2021

Bagikan:

Tinggalkan Komentar