HARIANREPORTASE.com – Menjelang persidangan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, PDIP telah menyiapkan 17 penasihat hukum atau pengacara.
Hal tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers perkembangan kasus hukum Hasto Kristiyanto di DPP PDIP, Rabu (12/3/2025).
“Saat ini proses hukum akan memasuki persidangan, dan kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto,” kata Ronny.
Dalam kesempatan tersebut, Ronny memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi Hasto Kristyanto pada persidangan yang akan dimulai pada hari jumat, 14 Maret 2025.
“Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh Partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional,” ujar Ronny.
Berikut daftar 17 nama yang tergabung dalam tim hukum untuk membela Hasto Kristiyanto:
1. Prof. Dr. Todung M. Lubis, S.H., LL.M.
2. Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M.
3. Ronny B. Talapessy, S.H., M.H.
4. Arman Hanis, S.H.
5. Febri Diansyah, S.H.
6. Dr. A. Patramijaya, S.H., LL.M
7. Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M.
8. Johannes Oberlin. L Tobing, S.H.
9. Dr (C) Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H.
10. Dr. Rasyid Ridho, S.H., M.H.
11. Dr. Duke Arie W, S.H., M.H., CLA.
12. Abdul Rohman, S.H.
13. Triwiyono Susilo, S.H.
14. Willy Pangaribuan, S.H.
15. Bobby Rahman Manalu, S.H., M.H.
16. Rory Sagala, S.H.
17. Annisa Eka Fitria Ismail, B.A.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan kedua yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka untuk kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 oleh KPK.
Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka untuk kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sumber: kompas.tv