Award Winners

JK Sesalkan Kebijakan Mendagri Soal Empat Pulau, Sebut Langgar Perjanjian Helsinki

Harian Reportase - Sabtu, 14 Juni 2025
JK Sesalkan Kebijakan Mendagri Soal Empat Pulau, Sebut Langgar Perjanjian Helsinki
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, M. Jusuf Kalla atau JK. (Dokumen Istimewa).  
Penulis
|
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, M. Jusuf Kalla (JK), menyayangkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memicu kisruh terkait kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).

Keempat pulau yang dimaksud—Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang—selama ini berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, namun melalui Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, wilayah tersebut dialihkan ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut.

JK mengingatkan bahwa keputusan ini bisa melanggar Perjanjian Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang diteken pada 2005.

Baca Juga:  Empat Agenda Pokok Tentukan Arah Bangsa

Salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut menyebut bahwa batas wilayah Aceh mengacu pada kondisi per 1 Juli 1956.

“Ini seperti rumah kita, tiba-tiba pagar diambil orang dan diklaim milik mereka. Tentu kita marah. Begitu pula masyarakat Aceh,” ujar JK saat ditemui di kediamannya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025), dikutip republika.

Sejarah Jadi Dasar Tuntutan Aceh
JK menjelaskan, pada 1956, Presiden Sukarno menerbitkan UU Nomor 24 Tahun 1956 yang menetapkan Aceh sebagai provinsi tersendiri, lepas dari Sumut.

Baca Juga:  Polres Aceh Timur Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Keputusan itu lahir karena kuatnya penolakan masyarakat Aceh saat digabungkan ke Sumut, yang bahkan memicu pemberontakan bersenjata di bawah pimpinan Daud Beureueh (DI/TII Aceh).

“Dulu Aceh hanya menjadi bagian dari Sumut. Karena ada pemberontakan dan aspirasi rakyat, maka ditetapkan sebagai provinsi sendiri dengan otonomi khusus,” jelas JK.

Khawatir Munculnya Ketegangan Baru
JK menilai bahwa keputusan Mendagri ini berisiko merusak kepercayaan masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat, yang selama ini dijaga dengan susah payah pasca-perdamaian Helsinki.

Baca Juga:  Strategi Jitu Publikasi Ilmiah, Unigha Datangkan Guru Besar USK

“Bagi masyarakat Aceh, ini menyangkut harga diri. Jika terus dipaksakan, bisa membangkitkan ketegangan dan perlawanan,” tambahnya.

Seruan untuk Menyelesaikan Secara Bijak
JK meminta agar Pemerintah Aceh dan Sumut serta Kemendagri menyelesaikan persoalan ini secara damai dan adil, tanpa memicu konflik horizontal.

“Mari hidup bertetangga dengan baik. Selesaikan dengan maslahat, jangan sampai membangkitkan luka lama,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar