Award Winners

Daftar 32 Bandara Internasional di Indonesia Saat Ini, Pemerintah Rencanakan Perampingan Jadi 15

Daftar 32 Bandara Internasional di Indonesia Saat Ini, Pemerintah Rencanakan Perampingan Jadi 15
Foto : Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blangbintang, Aceh Besar. (Doc: Ist)  
Penulis
|
Editor

HARIANREPORTASE.com — Saat ini di Indonesia terdapat 32 Bandara Internasional, Pemerintah merencanakan untuk merampingkan menjadi 15 bandara berstatus internasional.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendongkrak pariwisata domestik.

Berikut daftar 32 Bandara Internasional di Indonesia

Berikut daftar 32 bandara internasional yang dikeolola oleh PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, TNI, Ditjen Hubda, hingga UPT Daerah/Pemda:

1. Adi Sumarmo

2. Bali Baru

3. El Tari

4. Frans Kaisiepo

5. Halim Perdanakusuma

6. Hang Nadim

7. Husein Sastranegara

8. I Gusti Ngurah Rai

Baca Juga:  Membakar Kitab Suci: Kebebasan atau Pelecehan?

9. Internasional Adisutjipto Airport

10. Jenderal Ahmad Yani

11. Juanda

12. Juwata

13. Kertajati

14. Kualanamu

15. Lombok Praya

16. Minangkabau Internasional Airport

17. Mopah

18. Pattimura

19. Polonia

20. Raja Haji Fisabilillah

21. Sam Ratulangi

22. Selaparang

23. Sentani

24. Silangit

25. Soekarno Hatta

26. Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan

27. Sultan Hasanuddin

28. Sultan Iskandar Muda

29. Sultan Mahmud Badaruddin II

30. Sultan Syarif Kasim II

31. Supadio

32. Syamsudin Noor.

Pemerintah Rencanakan Perampingan Jadi 15

Rencana itu disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo. Selain itu, pembahasan juga telah dilakukan dan disepakati dengan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Baca Juga:  Muhammadiyah Langsa Rotasi Dua Kepala Sekolah

Pemerintah berencana untuk merampingkan daftar bandara berstatus internasional. Langkah ini akan diambil sebagai salah satu upaya untuk mendongkrak pariwisata domestik. Menteri Badan Usaha Milik Negara

“Ada kesepakatan, silahkan Pak Menhub kita akan membuka internasional airport itu 14-15 saja,” kata Erick, usai menghadiri Mandiri Investment Forum (MIF), di Jakarta, dikutip dari laman kompas.com, Rabu (1/2/2023).

Perampingan jumlah bandara berstatus internasional tidak terlepas dari rencana pemerintah untuk mendongkrak pariwista nasional. Ini akan dilakukan melalui perbaikan konektivitas penerbangan domestik.

Baca Juga:  7 Peneliti Muda MTsN Model Banda Aceh Tampil Presentasi Proposal Penelitian pada Myres

Erick mengatakan, pemerintah tidak menginginkan pembukaan bandara secara masif justru mendorong masyarakat untuk berwisata ke luar negeri.

Oleh karenanya, pengurangan jumlah bandara berstatus internasional diharapkan dapat menurunkan perjalanan wisata masyarakat ke luar negeri.

“Padahal kalau kita lihat (kontribusi) ke pariwisata itu 70 persen lokal 30 persen asing,” katanya.

Sementara yang lain hanya boleh melayani haji dan umrah saja.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar