Award Winners

Aset Negara Aman, Investasi Lancar: Kantor Pertanahan Aceh Timur Serahkan Sertipikat 76 Hektar Tanah Pemerintah

Harian Reportase - Selasa, 5 Agustus 2025
Aset Negara Aman, Investasi Lancar: Kantor Pertanahan Aceh Timur Serahkan Sertipikat 76 Hektar Tanah Pemerintah
Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur resmi menyerahkan 12 sertipikat tanah milik negara dengan total luas 76 hektar kepada PT. Triangle Pase Inc.  
Penulis
|
Bagikan:

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur resmi menyerahkan 12 sertipikat tanah milik negara dengan total luas 76 hektar kepada PT. Triangle Pase Inc.

Penyerahan ini dilakukan dalam sebuah acara resmi yang berlangsung di The Pade Hotel, Banda Aceh, Senin (4/8/2025).

Lahan yang disertifikasi merupakan aset milik Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan, dan kini telah memiliki status hukum yang jelas melalui penerbitan sertipikat Hak Pakai.

Baca Juga:  Daftar Beasiswa S1-S3 Awal Tahun 2023

Hal ini menjadi bukti konkret dukungan Kantor Pertanahan terhadap legalitas dan pemanfaatan aset negara secara bertanggung jawab.

Kepala Kantor Pertanahan Aceh Timur,Zulkhaidir, SE, MM, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan mendorong iklim investasi di wilayah Aceh Timur.

“Dengan sertipikat ini, lahan milik negara kini terdaftar secara resmi dan siap dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan dan investasi yang bermanfaat bagi daerah,” ujar Zulkhaidir.

Acara ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat Kantor Pertanahan Aceh Timur seperti, Yuslizar, SE – Kepala Tata Usaha, Wanda Frenawan, SH – Plt. Kasi Survei dan Pemetaan, Zhul Andriansyah Putra, S.Sos, MH – Plt. Kasi Penataan dan Pemberdayaan serta Dimaswari Sefrizal, S.Tr – Plt. Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa

Baca Juga:  Baitul Mal Aceh Khitan Gratis 40 Anak Keluarga Miskin di Pidie

Turut hadir pula perwakilan dari Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Mukhlisin, serta perwakilan direksi dari PT. Triangle Pase Inc., Jailani Ali.

Penyerahan sertipikat ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi pengelolaan aset negara secara optimal, mempercepat pembangunan daerah, serta menciptakan kepercayaan investor melalui jaminan hukum atas tanah.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar