Award Winners

Tanah yang Sudah Lama Ditempati, Kenapa Harus Disertipikatkan?

Harian Reportase - Jumat, 20 Februari 2026
Tanah yang Sudah Lama Ditempati, Kenapa Harus Disertipikatkan?
  
Bagikan:

Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com – Banyak masyarakat beranggapan bahwa menempati atau menguasai sebidang tanah dalam jangka waktu puluhan tahun sudah cukup untuk memberikan hak milik yang kuat. Namun, secara hukum pertanahan di Indonesia, penguasaan fisik saja tidaklah cukup untuk menjamin perlindungan hak yang sempurna.

Risiko di Balik Tanah Tanpa Legalitas

Mengacu pada informasi yang dirilis oleh Kantor Pertanahan, terdapat risiko besar bagi pemilik tanah yang tidak memiliki sertipikat resmi, di antaranya:

  • Rentan Gugatan: Tanpa sertipikat, posisi pemilik tanah menjadi lemah apabila ada pihak lain yang mengklaim lahan tersebut dengan dasar dokumen resmi.
  • Praktik Mafia Tanah: Lahan tanpa legalitas sering kali menjadi sasaran empuk praktik mafia tanah.
  • Kendala Administrasi: Tidak adanya kepastian hukum dapat menyulitkan proses administrasi di masa depan, termasuk dalam urusan waris atau jual beli.
Baca Juga:  Gelar Kick Off Implementation Support Mission, Sekjen ATR/BPN Paparkan Lima Langkah Percepatan dan Peningkatan Kinerja ILASPP

Manfaat Utama Memiliki Sertipikat

Berdasarkan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertipikat merupakan alat bukti kuat mengenai data fisik dan yuridis. Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur menekankan tiga manfaat utama bagi warga yang mensertipikatkan tanahnya:

  1. Kepastian Hukum: Memberikan perlindungan hukum yang sah dan batas-batas tanah yang jelas sesuai hasil pengukuran petugas.
  2. Nilai Ekonomi Meningkat: Sertipikat dapat menambah nilai jual tanah serta dapat digunakan sebagai akses permodalan ke lembaga keuangan resmi.
  3. Aset Masa Depan: Menjamin keamanan aset untuk diwariskan kepada anak cucu tanpa rasa khawatir akan konflik lahan.
Baca Juga:  Sertifikasi Aset Tuntas, Kantor Pertanahan Aceh Timur Serahkan Sertipikat Tanah Sekolah Rakyat di Pendopo Bupati

Masyarakat dihimbau untuk segera memanfaatkan program-program pendaftaran tanah seperti PTSL 2026 yang saat ini sedang gencar disosialisasikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur hingga ke tingkat kecamatan dan desa. Dengan memiliki sertipikat, warga tidak hanya melindungi properti pribadi, tetapi juga berkontribusi dalam tertib administrasi pertanahan nasional.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar