Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com – Banyak masyarakat beranggapan bahwa menempati atau menguasai sebidang tanah dalam jangka waktu puluhan tahun sudah cukup untuk memberikan hak milik yang kuat. Namun, secara hukum pertanahan di Indonesia, penguasaan fisik saja tidaklah cukup untuk menjamin perlindungan hak yang sempurna.
Risiko di Balik Tanah Tanpa Legalitas
Mengacu pada informasi yang dirilis oleh Kantor Pertanahan, terdapat risiko besar bagi pemilik tanah yang tidak memiliki sertipikat resmi, di antaranya:
Manfaat Utama Memiliki Sertipikat
Berdasarkan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertipikat merupakan alat bukti kuat mengenai data fisik dan yuridis. Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur menekankan tiga manfaat utama bagi warga yang mensertipikatkan tanahnya:
Masyarakat dihimbau untuk segera memanfaatkan program-program pendaftaran tanah seperti PTSL 2026 yang saat ini sedang gencar disosialisasikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur hingga ke tingkat kecamatan dan desa. Dengan memiliki sertipikat, warga tidak hanya melindungi properti pribadi, tetapi juga berkontribusi dalam tertib administrasi pertanahan nasional.