Award Winners

Kantor Pertanahan Aceh Besar Lelang Aset Negara Tak Layak Pakai, Dorong Optimalisasi BMN dan Peningkatan PNBP

Harian Reportase - Selasa, 9 Juni 2026
Kantor Pertanahan Aceh Besar Lelang Aset Negara Tak Layak Pakai, Dorong Optimalisasi BMN dan Peningkatan PNBP
  
Bagikan:

Aceh Besar, HARIANREPORTASE.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa sejumlah aset yang sudah tidak layak pakai dan mengalami kerusakan berat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset negara sekaligus mendukung peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar menyampaikan bahwa aset-aset yang dilelang merupakan barang inventaris yang secara teknis dan ekonomis sudah tidak dapat digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kantor. Oleh karena itu, lelang menjadi solusi yang tepat untuk memberikan nilai manfaat baru terhadap aset tersebut.

Baca Juga:  Sempurnakan Hubungan Sesama Manusia

“Melalui lelang ini, aset negara yang sudah tidak produktif dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara,” ujarnya.

Lelang BMN merupakan mekanisme resmi pemindahtanganan aset negara yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan terbuka untuk umum. Proses ini memungkinkan masyarakat luas untuk berpartisipasi melalui sistem penawaran harga yang kompetitif sehingga dapat menghasilkan harga jual yang optimal.

Seiring perkembangan teknologi, pelaksanaan lelang kini dilakukan secara daring (online), sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi, mengikuti proses pendaftaran, hingga mengajukan penawaran tanpa harus hadir secara langsung. Sistem ini dinilai lebih efektif, efisien, serta menjangkau peserta yang lebih luas.

Baca Juga:  Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Menteri Nusron: Jadi Momentum Hijrah Menuju Perbaikan

Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh. Kolaborasi tersebut memastikan seluruh tahapan lelang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari pengumuman, pendaftaran peserta, pelaksanaan lelang, hingga penetapan pemenang.

Selain menjadi sarana optimalisasi aset negara, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola Barang Milik Negara yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan pengelolaan aset yang baik, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan kekayaan negara semakin meningkat.

Baca Juga:  Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui pengumuman resmi yang disampaikan oleh KPKNL Banda Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar