Aceh Besar, HARIANREPORTASE.com – Upaya penataan dan pengamanan aset negara terus dilakukan oleh instansi pemerintah. Salah satunya melalui kegiatan pengukuran aset milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar di Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses legalisasi dan penataan aset pemerintah guna memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang digunakan oleh institusi negara. Dengan pengukuran yang akurat dan sesuai ketentuan, diharapkan aset Kejati Aceh memiliki dasar hukum yang semakin kuat dalam pemanfaatan dan pengelolaannya.
Proses pengukuran lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Hardi Yuliandi, S.H., M.H. Kehadirannya memastikan seluruh tahapan survei dan pemetaan berjalan sesuai standar teknis yang berlaku.
Turut hadir Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Imed Badratul, S.P., yang bertugas memastikan kelengkapan administrasi serta kesesuaian data kepemilikan tanah dengan prosedur pendaftaran pertanahan. Keterlibatan kedua pejabat tersebut menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Aceh Besar dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pengelolaan aset negara.
Selama kegiatan berlangsung, tim Kantor Pertanahan juga didampingi oleh staf Kejaksaan Tinggi Aceh yang berperan dalam verifikasi data dan pendampingan teknis di lapangan. Sinergi antara kedua instansi ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta pengamanan aset negara secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan pengukuran ini, Kejaksaan Tinggi Aceh diharapkan semakin memiliki kepastian hukum atas aset yang dimiliki, sekaligus mendukung tata kelola aset negara yang transparan, akuntabel, dan optimal untuk kepentingan pelayanan publik.