Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Timur melakukan pemeriksaan lapangan terhadap tiga aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang digunakan untuk fasilitas pendidikan.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses verifikasi sebelum penerbitan sertipikat Hak Pakai atas nama pemerintah daerah.
Peninjauan lapangan tersebut mencakup tiga lokasi, yaitu Sekolah Rakyat (SR) di Paya Gajah, Sekolah Dasar (SD) di Seumanah Jaya, dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Alue Udep. Ketiga aset ini dinilai strategis karena menunjang pelayanan pendidikan dasar bagi masyarakat setempat.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Aceh Timur, Muzakkir, S.H., memimpin langsung kegiatan ini bersama tim teknis. Mereka meninjau kondisi fisik lahan, penggunaan aktual, serta batas-batas setiap bidang tanah yang masuk dalam pendataan aset pemerintah daerah.
“Pemeriksaan lapangan ini dilakukan untuk memastikan bahwa data fisik dan data yuridis sesuai, sehingga proses penetapan Hak Pakai dapat berjalan tepat dan akurat,” ujar Muzakkir di sela kegiatan.
Ia juga menegaskan bahwa transparansi dan akurasi menjadi prinsip utama Kantah Aceh Timur dalam pengelolaan aset pertanahan pemerintah.
Verifikasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum terhadap aset-aset pendidikan di Aceh Timur. Setelah proses pemeriksaan selesai, data tersebut akan menjadi dasar dalam penerbitan sertipikat Hak Pakai yang memberikan perlindungan hukum penuh atas pemanfaatan lahan bagi kepentingan publik, khususnya sektor pendidikan.
Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola aset serta mendukung kualitas pelayanan pendidikan melalui administrasi pertanahan yang tertib, aman, dan akuntabel.