Award Winners

Mulai Januari 2025, Seluruh Mobil dan Motor Wajib Asuransi

Harian Reportase - Selasa, 16 Juli 2024
Mulai Januari 2025, Seluruh Mobil dan Motor Wajib Asuransi
  
Penulis
|
Bagikan:

HARIANREPORTASE.com — Saat ini asuransi kenderaan masih bersifat sukarela, namun mulai januari 2025, seluruh mobil dan motor wajib diasuransikan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat pemaparan dalam Insurance Forum pada Selasa (16/7/2024).

Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Akan tetapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

Baca Juga:  Al-Qur'an Terjemah Bahasa Gayo Diserahkan ke Perpustakaan Masjid Nabawi

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut.

“Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7/2024) dilansir dari CNBC.

Praktik seperti ini, kata Ogi, telah berlaku di berbagai negara lain.

“Kalau kita lihat negara dunia termasuk Asean, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan,” tambah Ogi.

Ogi melanjutkan bahwa asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.

Baca Juga:  KPI Aceh Gelar Rakor, Lembaga Penyiaran Harapkan Dukungan Pemerintah

Akan tetapi satu pekerjaan rumahnya adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. Pasalnya dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

“Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?” lanjutnya.

Terkait harga, kata Ogi, itu akan sangat tergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.

Baca Juga:  Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan

“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela,” katanya.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar