Award Winners

Irawan Abdullah Minta Pemerintah Aceh Bentuk Tim Advokasi Zakat Pengurang Pajak

Irawan Abdullah Minta Pemerintah Aceh Bentuk Tim Advokasi Zakat Pengurang Pajak
Tgk H Irawan Abdullah, SAg  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Anggota DPRA Aceh, Tgk H Irawan Abdullah, S.Ag meminta kepada Pemerintah Aceh untuk segera membentuk tim advokasi terhadap pasal 192 Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam pasal 192 UUPA itu disebutkan bahwa zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak.

“Gubernur harus segera membentuk tim ini. Karena sejak 2006 sampai sekarang isi dari pasal 192 UUPA tersebut belum terealisasi di Aceh, karena tidak ada turunan regulasi dari pusat” kata Tgk Irawan Abdullah, Rabu (13/09/2023).

Baca Juga:  Kasatgas Korsupgah Apresiasi Komitment Pemerintah di Aceh Terhadap MCP

Mantan Ketua Komisi VI DPR Aceh yang membidangi keistimewaan Aceh itu menjelaskan para muzakki dan wajib pajak di Aceh harus membayar ganda. Setelah membayar zakat juga harus membayar pajak. Hal inilah yang sangat memberatkan masyarakat Aceh.

“Apalagi beberapa hari yang lalu dalam kunjungannya ke Aceh Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin juga berjanji akan perjuangkan zakat menjadi pengurang pajak untuk Aceh. Dan ini menjadi lampu hijau bagi provinsi Aceh untuk menjalankan pasal 192 tersebut,” kata Tgk Irawan Abdullah.

Baca Juga:  Memaknai Keberkahan Ramadhan Bagian 22

Seketaris III Lembaga Pemerhati dan Advokasi Syari’at Islam (LEPADSI) Aceh itu menambahkan berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini pun sudah ada draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Zakat Sebagai Faktor Pengurang Jumlah Pajak Penghasilan Terutang itu. Dan juga sudah pernah dibahas beberapa kali di tingkat pusat bersama kementerian terkait.

“Tentunya ini akan mempermudah tugas dari tim advokasi tersebut,” kata Tgk Irawan, yang sekarang berada di Komisi I DPR Aceh.

Menurutnya karena ini merupakan leading sektornya Baitul Mal Aceh, maka dengan sendirinya Baitul Mal Aceh dapat menjadi SKPA utama dalam pembentukan tim advokasi tersebut. Tentunya banyak pihak dapat dilibatkan dalam tim tersebut, sesuai dengan tupoksinya masing-masing, baik dari unsur ulama dan para akademisi.

Baca Juga:  Ketua Komisi VI DPRA : Perkembangan Teknologi dan Informasi Berdampak pada Perilaku dan Budaya Masyarakat

“Intinya kita berharap tim advokasi ini dapat segera terbentuk dengan tujuan utama adalah memastikan bahwa Pasal 192 UUPA dapat diimplementasikan di Aceh dengan efektif dan memberikan manfaat yang diinginkan, yaitu zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak,” pungkas Tgk Irawan Abdullah, yang juga Wakil Ketua F-PKS DPR Aceh.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar