Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
Usai penetapan tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Nurcahyo menyebut penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, serta penyitaan sejumlah barang terkait proyek digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, pada hari ini tim penyidik menetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, yaitu:
-
Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021;
-
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020;
-
Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan;
-
Ibrahim Arief, konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sekolah.
Penetapan tersangka terhadap Nadiem menyusul setelah ia dua kali diperiksa sebelumnya, yakni pada 23 Juni dan 15 Juli 2025. Dalam pemeriksaan ketiga yang berlangsung Kamis sore, statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli telah diperiksa untuk mengungkap kasus ini. Dari hasil pendalaman itulah penetapan tersangka terhadap NAM dilakukan,” ungkap Anang.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena program digitalisasi pendidikan semula digadang-gadang sebagai lompatan besar dunia pendidikan nasional, namun justru berakhir dengan dugaan praktik korupsi yang merugikan negara hampir Rp 2 triliun.






