Award Winners

Perbedaan PNS dengan PPPK Menurut UU ASN 2023

Perbedaan PNS dengan PPPK Menurut UU ASN 2023
Perbedaan PNS dengan PPPK. Masa kerja, seleksi, hak, dan status kepegawaian.(Shutterstock)  
Penulis
|
Editor

HARIANREPORTASE.com – Meskipun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak yang sama, namun diantara keduanya tetap memiliki perbedaan.

Hak yang sama antara PNS dengan PPPK terwujud berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan.

Perbedaan antara PNS dengan PPPK adalah distatus pegawai, perihal masa pekerjaan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menuturkan masa kerja PNS berlaku sampai pensiun. Sementara masa kerja PPPK disesuaikan dengan kontrak kerja mereka.

Baca Juga:  Miliaran Dana Desa Terkuras, Pj Gubernur Aceh Dinilai Lemah

“Masa pensiun mereka (PPPK) disesuaikan dengan batas waktu perjanjian atau kontrak kerja yang disepakati dengan pemerintah,” kata Syamsurizal dilansir dari CNBC Indonesia, Sabtu, (7/10/2023).

Syamsurizal mengatakan meski begitu perbedaan masa kerja ini sebenarnya tak terlalu signifikan. Sebab, kontrak PPPK bisa terus diperpanjang hingga mereka mencapai batas usia pensiun.

Dia menjelaskan batas usia pensiun PPPK yang memegang jabatan pimpinan tinggi adalah 60 tahun. Sedangkan PPPK yang tidak memegang jabatan itu bisa dikontrak hingga umur 58 tahun.

Baca Juga:  Ketua DPRA Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu

“Jadi hampir sama saja hak PNS dengan PPPK,” kata dia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan masa perjanjian kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Aturan itu mengatur masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Adapun, perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 tahun.

Baca Juga:  Selain Menaikkan Harga Pertalite dan Solar, Pemerintah Juga Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik

Kontrak bisa terus menerus diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga.

BKN menjelaskan PP tersebut juga mengatur ketentuan tentang PPPK yang mengundurkan diri sebelum habis masa kontraknya.

BKN menyebut PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian dapat disetujui dengan dua syarat.

Syarat itu adalah PPPK itu harus sudah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar