Award Winners

Nourman & Partner Bentuk Divisi Legal Interpreter untuk WNA di Aceh

Harian Reportase - Jumat, 30 Januari 2026
Nourman & Partner Bentuk Divisi Legal Interpreter untuk WNA di Aceh
Nourman Hidayat, Managing Partner Nourman Lawfirm. (Foto: Dokumen Ist).  
Penulis
|
Bagikan:

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Untuk mempermudah proses pendampingan hukum bagi warga negara asing (WNA) di Aceh, Kantor Hukum Nourman & Partner membentuk divisi khusus Legal Interpreter.

Divisi ini disiapkan untuk memberikan layanan penerjemahan bagi WNA yang sedang menghadapi persoalan hukum di Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Nourman Hidayat, Managing Partner Nourman Lawfirm, kepada Harianreportase.com, Jumat (30/1/2026).

Menurut Nourman, sejak awal berdiri kantornya memang dirancang sebagai kantor hukum modern yang mampu menangani perkara lintas negara. Salah satu fasilitas pendukungnya adalah ketersediaan penerjemah profesional dalam berbagai bahasa asing.

Baca Juga:  Eksistensi Dayah Di Era Milenial

“Kami menyiapkan interpreter untuk berbagai bahasa, seperti Inggris, China, Jepang, Jerman, Arab, Thailand, Esperanto, serta beberapa bahasa asing lainnya,” ujar Nourman.

Ia mengungkapkan, keberadaan divisi Legal Interpreter ini telah menarik perhatian sejumlah perwakilan asing. Bahkan, beberapa kedutaan besar telah menghubungi kantornya untuk kepentingan advokasi hukum bagi warganya.

“Kedutaan Australia dan Pakistan termasuk yang pernah menghubungi kami untuk keperluan pendampingan hukum warga negara mereka,” jelasnya.

Baca Juga:  Strategi Dapatkan Beasiswa KIP Kuliah 2024

Selain itu, sejumlah klien asing dari berbagai negara juga telah melakukan konsultasi hukum di Nourman & Partner, khususnya terkait perjanjian bisnis dan persoalan perkawinan dengan warga Aceh.

Lebih lanjut, Nourman menegaskan bahwa layanan interpreter yang disiapkan tidak hanya untuk kepentingan internal kantor hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh lembaga lain.

“Interpreter kami bisa digunakan oleh berbagai institusi, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, imigrasi, bea cukai, dan lembaga lainnya yang membutuhkan,” katanya.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Kirim Lagi Relawan ASN Tahap Dua, Fokus Bersihkan Sekolah di Aceh Tamiang

Nourman juga menyebutkan bahwa proses seleksi interpreter telah dilakukan sejak lima tahun lalu. Dari 35 orang pendaftar, pihaknya melakukan penyaringan ketat untuk memastikan kualitas dan profesionalisme.

“Kami memfasilitasi mereka agar kemampuan bahasa yang dimiliki bisa benar-benar bermanfaat, sekaligus menjadi sumber mata pencaharian yang layak,” pungkas Nourman.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar