Award Winners

Para ASN Mulai Memburu Timses Pemenang Pilkada

Harian Reportase - Rabu, 22 Januari 2025
Para ASN Mulai Memburu Timses Pemenang Pilkada
Pengamat Politik Aceh Dr. Taufik A Rahim  
Penulis
|
Bagikan:

“Para calon Kepala Dinas mulai memburu para Timses yang saat juga bagaikan “merasa dirinya sebagai Pahlawan” atas kemenangan.”


Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Dalam dunia politik, bahwa menjadi kelompok elit sangat menggiurkan, menjanjikan serta semakin terasa legit, hal ini disampaikan oleh Pengamat Politik Aceh Dr. Taufik A Rahim kepada Harianreportase.com, Rabu (22/01/2025)

Pengamat Politik Aceh tersebut menerangkan, Hal demikian berhubungan dengan pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Aceh pada 27 Nopember 2024 yang lalu.

Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa, Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Taufik menjelaskan sebelumnya, pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024, yakni Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memastikan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah siap 99 persen.

“Pilkada serentak 2024 akan dilangsungkan pada 37 Provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota,” ungkapnya.

Baca Juga:  Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Selanjutnya saat ini pasca Pilkada dan telah diumumkan pemenangnya, untuk Provinsi Aceh ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, meskipun dalam tahapan ditetapkan bahwa, Pelantikan Gubernur/Wakil Gebernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang sedianya akan berlangsung pada tanggal 7 Februari 2025, besar kemungkinan akan bergeser sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat RI di Jakarta.

Namun demikian lanjutnya, gonjang-ganjing diantara para elit tentang pelantikan meskipun ada polemik kecil di Aceh, ada yang menuntut sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), akan tetapi pelaksana Pilakada serentak 2024 saja tidak mnenagcu kepada UUPA yang “katanya lex specialist” yang sudah diabakan serta diaktifkan oleh Pemerintah pusat.

“Akan tetapi cerita menarik lainnya adalah, bahwa dalam kalangan elite birokrasi Aceh yaitu, pada Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) atau para Kepala Dinas (Kadis) di Aceh, banyak yang berancang-ancang dengan gaya, perilaku dan tabiatnya, bahkan tanpa “sungkan atau menjilat, agar menarik perhatian para Kepala Daerah Aceh yang terpilih,” jelasnya.

Hal yang lebih menarik lagi adalah, para calon Kepala Dinas (Kadis), mengejar atau memburu (hunting) para tim sukses (Timses) yang saat juga bagaikan “merasa dirinya sebagai Pahlawan” atas kemenangan, juga ikut bergaya sebagai orang yang sangat menentukan sebagai “pembisik” di Ring satu,”

Baca Juga:  OKI Harus Berada di Garda Terdepan

Meskipun sesungguhnya, dalam peraturan mesti dilakukan sesuai dengan “marite system” melalui tahapan “fit and proffer test”, sehingga selaku aparatur sipil Negara (ASN) mesti melalui memangku jabatan eselon 1, 2 dan 3 harus melalui tahapan selaras dengan aturan birokrasi pemerintahan.

Dirinya juga menambahkan, meskipun dalam praktiknya nanti seringkali terjadi transaksional politik untuk memperoleh jabatan tersebut.

“Hal ini tentunya salang memanfaatkan antara timses dengan birokrat calon Kadis memainkan jurus ular masing-masing, bahkan dapat dipastikan tidak terlepas dari pada transaksional politik yang sudah sangat lazim, membudaya dalam kalangan birokrat,” ungkap Taufik.

Karena jabatan itu sangat menjanjikan bagi kehipan dirinya, keluarga, kelompok dan kalangan elite tertentu.

Sehingga para birokrat atau ASN sesungguhnya juga tidak netral dalam hal mengejar jabatan sebagai Kadis dan lain sebagainya, maka sangat berpotensi melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Dengan demikian, bau anyar permainan para Kadis dan Timses saat ini semakin kental tercium keluar di kalangan kehidupan masyarakat Aceh.

“Dimana pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh yang lalu juga banyak yang pesimis bahwa Aceh akan semakin lebih baik ke depan,”

Baca Juga:  Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Tengah Menyusun Pola Pembinaan Kapasitas SDM

Disamping itu tambahnya, aroma KKN, pejabat korup yang selama ini tanpa kepastian dan penegakan hukum bagi pejabat Aceh yang selama ini melakukan korupsi yang berjilid-jilid, berbagai episode, sehingga tidak ada jaminan serta kepastian kehidupan rakyat/masyarakat Aceh ke depan menjadi lebih baik, makmur serta sejahtera.

“Jadi tetap berada dalam kebanggaan sebagai daerah termiskin, meskipun kaya dan atau suber daya alam (resources), yang banyak serta bervariatif,”

Karena itu, rakyat atau masyarakat Aceh yang selama ini hanya mampu menyaksikan serta menikmati kesengsaraan hidup, dapat dipastikan ke depan juga akan semakin hancur serta morat-marit ditengah kekuasaan Pemerintah pusat RI. Aceh menjadi daerah yang “subordinat”, sementara Pemimpin Aceh hanya menjadi “cuan” dibawah tekanan pengaruh politik kekuasaan “tuan” di pusat yang sangat sentralistik dalam cengkraman “patron and client” yang sudah dibangun dengan sistem politik selama ini.

“Dan dapat dipastikan bahwa, dalam penentuan politik, baik Kepala Pemerintahan Daerah, termasuk Aceh serta Kepala Dinas (Kadis)-nya, ini banyak intervensi dari Pusat Pemerintahan RI, dalam sistem politik yang dikembangkan,” demikian ungkap Taufik.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar