Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 masa sidang tahun 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan dihadiri sejumlah tokoh penting seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, anggota Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, serta perwakilan pemerintah termasuk Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Setelah penyampaian laporan oleh Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, seluruh fraksi dalam rapat menyatakan persetujuan, yang kemudian disahkan secara resmi melalui ketukan palu sidang oleh Cucun.
Kementerian Baru, Harapan Baru
Revisi ini membawa perubahan mendasar dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. DPR dan pemerintah sepakat untuk membentuk Kementerian Haji dan Umrah, yang akan menjadi pusat kendali tunggal (one stop service) semua urusan terkait ibadah haji dan umrah di Indonesia.
“Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh kementerian ini,” ujar Marwan Dasopang.
Dengan pembentukan kementerian ini, seluruh sumber daya manusia (SDM), aset, dan infrastruktur dari BP Haji akan dialihkan ke struktur baru, demi mempercepat koordinasi dan pengambilan keputusan.
Undang-Undang Baru: Lebih Lengkap dan Responsif
UU baru ini terdiri atas 16 bab dan 130 pasal, memuat berbagai pengaturan teknis dan substantif mulai dari jemaah haji reguler, biaya, hingga penyelenggaraan ibadah umrah.
Termasuk di dalamnya adalah bab tentang kondisi luar biasa dan darurat, yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk bertindak cepat dalam situasi mendesak, seperti wabah atau bencana.
Tak hanya itu, UU juga mengakomodasi peran serta masyarakat melalui pasal-pasal partisipatif, sebagai bentuk inklusivitas dalam sistem penyelenggaraan ibadah.
Dukungan Penuh Seluruh Fraksi
Semua fraksi di DPR, khususnya di Komisi VIII, memberikan dukungan penuh terhadap revisi ini. Ini menandakan adanya konsensus politik terhadap pentingnya reformasi kelembagaan dalam tata kelola haji dan umrah.
“Untuk menjamin keadilan dan kemudahan jemaah, telah diatur konstruksi Undang-Undang yang lengkap, memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat layanan negara bagi umat Islam,” tutur Marwan.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menandai langkah besar Indonesia dalam memperbaiki sistem layanan haji dan umrah.
Namun, perubahan ini juga membawa tantangan, terutama dalam proses transisi kelembagaan dan pembentukan struktur birokrasi yang efisien dan transparan.
Pemerintah dan DPR berharap, melalui undang-undang baru ini, ibadah haji dan umrah dapat diselenggarakan dengan lebih profesional, terintegrasi, dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh umat Islam Indonesia.






