Aceh Besar, HARIANREPORTASE.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melaksanakan kegiatan pemberian ganti kerugian bagi tanah kas desa (TKD) sebagai bagian dari pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Ruas Sigli – Banda Aceh. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 9 Januari 2026, di Bank Aceh Syariah Cabang Jantho.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Dr. Ramlan, S.H., M.H., QRMP, yang juga menjabat Ketua P2T. Kehadiran beliau menjadi simbol komitmen pemerintah dalam memastikan proses pembangunan yang berdampak positif bagi masyarakat berjalan dengan lancar dan adil.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II, PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol 2.1, Asisten 1 Pemkab Aceh Besar, pihak Bank Aceh Syariah, Camat, dan Kepala Desa di wilayah terdampak. Kolaborasi antara pemerintah, stakeholder, dan masyarakat ini menjadi langkah penting untuk memastikan proses pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional (PSN) dapat terselesaikan tepat waktu.
Pembangunan Jalan Tol Sigli – Banda Aceh diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah, mempercepat distribusi barang, membuka peluang ekonomi baru, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Aceh. Pemberian ganti kerugian tanah kas desa ini menjadi bagian integral dari upaya pemerintah mewujudkan pembangunan yang adil, transparan, dan merata.
“Kami memastikan setiap warga terdampak menerima haknya secara tepat, sehingga pembangunan jalan tol ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” ujar Dr. Ramlan.