Award Winners

Penyuluhan PTSL 2026 Digelar di Lam Teungoh, Dorong Peran Aktif Warga Amankan Hak Tanah

Harian Reportase - Senin, 2 Februari 2026
Penyuluhan PTSL 2026 Digelar di Lam Teungoh, Dorong Peran Aktif Warga Amankan Hak Tanah
  
Bagikan:

Aceh Besar, HARIANREPORTASE.com – Upaya menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat terus diperkuat melalui kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang digelar di Mushalla Desa Lam Teungoh, Kecamatan Peukan Bada, Jumat (30/1/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar bagi desa-desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL Tahun 2026, yakni Desa Meunasah Tuha, Desa Lam Teungoh, dan Desa Lam Tutui, yang seluruhnya berada di Kecamatan Peukan Bada.

Penyuluhan secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Dr. Ramlan, S.H., M.H., QRMP. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dan aparatur desa dalam setiap tahapan pelaksanaan PTSL.

Baca Juga:  Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat

“Keberhasilan PTSL sangat bergantung pada dukungan semua pihak, terutama masyarakat sebagai subjek utama program ini. Dengan partisipasi yang baik, kita dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mencegah potensi sengketa di masa mendatang,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa PTSL merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan mendaftarkan seluruh bidang tanah secara lengkap dalam satu wilayah desa. Melalui program ini, masyarakat akan memperoleh sertipikat tanah sebagai bukti hak yang sah, sehingga memberikan rasa aman dan meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki.

Baca Juga:  Bangun Soliditas Melalui Olahraga, Kementerian ATR/BPN Berpartisipasi dalam Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I Setdakab Aceh Besar), Farhan, AP., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Imed Badratul, S.P., Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Mukhibbus Shabri, S.P., perwakilan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, serta aparatur desa dari seluruh desa lokasi PTSL Tahun 2026.

Suasana penyuluhan berlangsung komunikatif dan interaktif. Masyarakat diberikan pemahaman menyeluruh mengenai tahapan pelaksanaan PTSL, mulai dari pendataan dan pengumpulan berkas, pengukuran bidang tanah, hingga proses penerbitan sertipikat. Warga juga diimbau untuk memastikan batas tanah telah disepakati bersama guna menghindari persoalan di kemudian hari.

Baca Juga:  Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesadaran kolektif bahwa legalitas tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi penting bagi perlindungan hak dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat desa, pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Kecamatan Peukan Bada diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi warga Aceh Besar.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar