Award Winners

Provinsi di Indonesia Kembali Bertambah yakni Provinsi Papua Barat Daya

Provinsi di Indonesia Kembali Bertambah yakni Provinsi Papua Barat Daya
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. Tito Karnavian. (Doc: Setkab).  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Provinsi di Indonesia Kembali Bertambah satu yakni Provinsi Papua Barat Daya, dengan demikian maka jumlah Provinsi di Indonesia menjadi 38 Provinsi.

Lahirnya Provinsi Papua Barat Daya seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI pada Kamis, (17/11/2022).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, mengatakan, lahirnya Provinsi ini menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya di wilayah Sorong Raya dan sekitarnya, serta di seluruh Indonesia atas hadirnya provinsi ke-38 itu.

“Namun di balik momentum bahagia tersebut, masih banyak pekerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi banyak pihak, baik pemerintah, daerah, DPR RI, DPD RI, serta semua pemangku kepentingan. Hal ini agar provinsi tersebut tidak hanya dapat disepakati secara de jure, melainkan juga de facto.” kata Mendagri saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah pada Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:  Gubernur Minta Bank Aceh Syariah Terus Berinovasi dalam Pelayanan

Kedua, tambah Mendagri, pembentukan RUU Provinsi Papua Barat Daya dilakukan atas dasar inisiatif DPR RI yang disetujui pemerintah untuk dibahas.

Hal itu terutama setelah menerima aspirasi dari berbagai unsur dan masyarakat Papua Barat yakni kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota terkait, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB), Majelis Rakyat Papua Barat, hingga tokoh adat, agama, perempuan, pemuda, maupun birokrat yang ada di Papua Barat Daya.

Baca Juga:  Nahi Mungkar Tidak Semudah Amar Makruf, Daftar Khatib Jumat 8 Desember 2023 se Aceh Besar

Sedangkan ketiga, kebijakan pemekaran daerah di wilayah Papua merupakan amanat dan implementasi UU Otonomi Khusus Papua, yakni Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021.

“Sehingga fondasi utama dalam RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah bahwa pemekaran daerah di wilayah Papua harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya, dan sebagainya,” tambahnya.

Mendagri melanjutkan, untuk pandangan keempat, melalui RUU tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum terutama dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan tahap awal di Provinsi Papua Barat Daya.

Baca Juga:  Malam Hijrah yang Menegangkan itu Bagian 3

Selain itu juga menjadi warisan bagi semua pihak sebagai upaya mendekatkan rentang kendali pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Hal itu dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan percepatan serta pemerataan pembangunan.

“Sekali lagi atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas penetapan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang, serta apresiasi yang tinggi atas dukungan dan kerja sama yang sangat baik terjalin selama ini dari Yang Mulia Ibu Ketua, Para Wakil Ketua, beserta seluruh Fraksi serta Anggota DPR RI, juga Pimpinan serta Anggota DPD-RI,” imbuh Mendagri. (*)

Bagikan:

1 Komentar pada “Provinsi di Indonesia Kembali Bertambah yakni Provinsi Papua Barat Daya”

  1. Natanius tabuni berkata:

    Saya mau lamar kerja pendamping sosial

Tinggalkan Komentar