Simeulue Barat, HARIANREPORTASE.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Simeulue melaksanakan kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Simeulue Barat. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya legalitas dan kepastian hukum hak atas tanah.
Penyuluhan yang digelar dengan melibatkan aparatur desa dan tokoh masyarakat ini menyasar warga di Desa Batu Ragi, Ujung Harapan, dan Lhok Makmur. Antusiasme masyarakat terlihat dari kehadiran dan partisipasi aktif dalam sesi tanya jawab mengenai prosedur, persyaratan, hingga manfaat mengikuti program PTSL.
Dalam pemaparannya, perwakilan Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran seluruh bidang tanah secara serentak dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, masyarakat akan memperoleh sertipikat tanah sebagai bukti hak yang sah dan diakui negara.
“Melalui penyuluhan ini, kami berharap masyarakat memahami pentingnya mendaftarkan tanahnya. Sertipikat bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah serta meminimalkan potensi sengketa,” ujar salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.
Selain memberikan penjelasan teknis, tim penyuluh juga mengimbau masyarakat untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan serta memastikan batas-batas tanah telah disepakati bersama pemilik lahan yang berbatasan. Hal ini dinilai penting guna memperlancar proses pengukuran dan penerbitan sertipikat.
Program PTSL Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Simeulue Barat diharapkan dapat berjalan lancar dengan dukungan penuh dari pemerintah desa dan partisipasi aktif masyarakat. Dengan terdaftarnya seluruh bidang tanah secara sistematis dan lengkap, diharapkan terwujud tertib administrasi pertanahan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Simeulue.
Melalui langkah nyata ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Simeulue menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.