Banda Aceh, Harian Reportase – Peraturan Gubernur tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kini memasuki fase krusial, tidak hanya sebagai instrumen kebijakan publik, tetapi juga sebagai variabel strategis dalam konfigurasi politik menuju 2029.
Dalam perspektif analitis, kebijakan ini menunjukkan karakter high political salience, yakni kebijakan dengan dampak langsung terhadap kesejahteraan publik sekaligus sensitivitas elektoral yang tinggi.
Samsul Bahri, menilai bahwa Pergub JKA harus dibaca dalam kerangka hubungan antara public policy performance dan electoral accountability. Menurutnya, dalam konteks Aceh, kebijakan kesehatan seperti JKA memiliki dimensi legitimasi yang kuat karena bersentuhan langsung dengan hak dasar masyarakat Aceh.
“Dalam teori politik modern, kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan publik akan terinternalisasi menjadi penilaian elektoral. Artinya, keberhasilan atau kegagalan JKA akan dikonversi menjadi dukungan atau penolakan politik pada Pilkada berikutnya” ujar Samsul Bahri.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Pergub JKA berpotensi menciptakan apa yang disebut sebagai policy feedback effect, di mana pengalaman masyarakat terhadap implementasi kebijakan akan membentuk preferensi politik mereka di masa depan.
Dalam konteks ini, figur Muzakir Manaf (Mualem) dinilai berada pada posisi yang sangat strategis sekaligus rentan. Sebagai aktor politik dengan visibilitas tinggi, ia berpotensi mengalami personalization of policy impact, yakni kondisi di mana kebijakan publik diasosiasikan secara langsung dengan figur tertentu.
“Ketika terjadi disfungsi kebijakan baik dalam bentuk pembatasan akses, penurunan kualitas layanan, maupun persepsi ketidakadilan maka publik cenderung melakukan atribusi langsung kepada elite yang dianggap representatif.
Dalam hal ini, Mualem berisiko menjadi titik akumulasi evaluasi negatif,” jelasnya.
Analisis ini semakin relevan ketika dikaitkan dengan struktur dukungan politik Partai Aceh. Sebagai partai lokal dengan basis historis dan kultural yang kuat, stabilitas dukungan partai sangat bergantung pada konsistensi kebijakan yang pro-rakyat.
Samsul menggarisbawahi bahwa apabila Pergub JKA memicu resistensi sosial yang luas, maka akan terjadi erosion of political base, yakni pengikisan basis dukungan yang selama ini menjadi fondasi kekuatan elektoral partai.
“Dalam studi perilaku pemilih, kebijakan yang dianggap merugikan secara kolektif dapat memicu realignment politik. Basis dukungan tidak hanya melemah, tetapi bisa mengalami destruksi jika tidak ada respons korektif dari elite,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dinamika ini membuka ruang bagi aktor politik alternatif untuk melakukan issue framing dan mobilisasi dukungan berbasis ketidakpuasan publik. Dengan demikian, Pergub JKA tidak lagi berdiri sebagai kebijakan administratif, melainkan telah bertransformasi menjadi political liability potensial.
Sebagai penutup, Samsul menekankan pentingnya pendekatan berbasis evidence-based policy serta komunikasi publik yang transparan dan deliberatif.
Tanpa itu, risiko transformasi kebijakan menjadi beban politik jangka panjang akan semakin besar.
“Dalam konteks menuju 2029, Pergub JKA adalah ujian bukan hanya bagi kapasitas tata kelola, tetapi juga bagi ketahanan legitimasi politik kedepan dan terutama partai PA” demikian pungkasnya.