JAKARTA, HARIANREPORTASE.com — Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan berbagai ahli.
“Delapan tersangka kami tetapkan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data. Laporan dibuat langsung oleh Bapak Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dikutip dari kompas.com
Irjen Asep menjelaskan, penetapan para tersangka dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan pengawas internal dan eksternal, serta para ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa.
Polda Metro Jaya membagi para tersangka dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 serta pasal-pasal terkait dalam KUHP dan UU ITE mengenai pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.
Klaster kedua berisi RS, RHS, dan TT, yang dikenai pasal serupa ditambah pasal terkait manipulasi data elektronik.
“Proses hukum ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak gelar perkara pada 10 Juli 2025,” tambah Asep.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menuturkan, total ada enam laporan polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Salah satunya merupakan laporan langsung dari Presiden terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Para terlapor dalam perkara ini di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Selain laporan Jokowi, lima laporan lainnya merupakan pelimpahan dari sejumlah polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dari lima laporan tersebut, tiga sudah naik ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana, sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.
“Langkah ini kami ambil untuk memastikan hukum ditegakkan secara profesional dan proporsional,” tegas Kombes Ade Ary.
Kasus ini berawal dari maraknya tudingan di media sosial yang menyebut ijazah Jokowi palsu. Polisi menegaskan tudingan tersebut tidak berdasar dan kini fokus pada penegakan hukum terhadap para penyebar fitnah.