Award Winners

Polres Aceh Timur Gagalkan Penyelundupan 67 Kg Ganja, Dua Pelaku Dibekuk

Harian Reportase - Jumat, 3 Oktober 2025
Polres Aceh Timur Gagalkan Penyelundupan 67 Kg Ganja, Dua Pelaku Dibekuk
  
Penulis
|
Bagikan:

Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com  – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Aceh Timur. Sebanyak 67,6 kilogram ganja diamankan bersama dua orang tersangka dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (24/9/2025).

Kedua pelaku berinisial IS (38), warga Blangkejeren, Gayo Lues, dan AR (37), warga Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan pengembangan kasus.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan mencurigakan yang mengangkut narkoba dari Gayo Lues menuju Sumatera Utara.

Baca Juga:  Kasus Curanmor di Indra Makmur, MS Yang Sering Buat Onar di Kampung Bukan MN

“Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai satu unit Daihatsu Terios merah maroon dengan nomor polisi BK 1980 VAE. Mobil itu kemudian dibuntuti hingga berhenti di SPBU Blang Bitra, Kecamatan Peureulak,” kata Kapolres, Jumat (3/10/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang bukti mencurigakan di bagasi maupun kabin. Namun, kecurigaan mengarah ke bagian doortrim mobil. Setelah dibongkar, ditemukan 72 bal ganja siap edar dengan berat mencapai 67.682,80 gram atau setara 67,6 kilogram.

Baca Juga:  Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Akan Kembalikan Hak Masyarakat

Tersangka IS mengaku, ganja tersebut akan disalurkan ke Sumatera Utara atas kerja sama dengan AR. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap AR di Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Kedua tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  Perbedaan PNS dengan PPPK Menurut UU ASN 2023

Kapolres menegaskan, pihaknya bersama jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta memberi informasi kepada kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” imbau AKBP Irwan.

Menurut Kapolres, perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian semata, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar