Award Winners

Polres Aceh Timur Gagalkan Transaksi Sabu 920 Gram, Tiga Tersangka Dibekuk

Harian Reportase - Selasa, 28 Oktober 2025
Polres Aceh Timur Gagalkan Transaksi Sabu 920 Gram, Tiga Tersangka Dibekuk
  
Penulis
|
Bagikan:

Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 920,49 gram.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga tersangka yang berperan penting dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial IR (36), warga Aceh Tamiang; SA (41), warga Peureulak Timur; dan DE (32), warga Garut, Jawa Barat. Mereka diamankan pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gubuk di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga:  Dayah Darul Quran Aceh Wisuda 74 Santri, 51 Wisudawan Khatam Al-Quran 30 Juz

Dari lokasi kejadian, petugas menemukan satu kantong plastik merah berisi sabu seberat 920,49 gram (bruto), satu alat isap sabu (bong), korek gas, dan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BL 4850 UAP.

Awal Pengungkapan dari Laporan Warga

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi sabu di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, tim Satresnarkoba langsung bergerak dan menggerebek lokasi.

“Di dalam gubuk itu, petugas menemukan tiga tersangka beserta barang bukti sabu. Namun, dua orang lainnya berhasil melarikan diri, salah satunya berinisial MY, yang merupakan pemilik sabu. MY kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga:  Kapolsek Baru Simpang Jernih Bangun Kedekatan dengan Warga, Libatkan Masyarakat Jaga Kamtibmas

Peran Masing-Masing Tersangka

Hasil pemeriksaan menunjukkan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda:

  • IR: pemilik sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut sabu.
  • SA: penyedia tempat transaksi.
  • DE: penjamin transaksi dan penyandang dana dari Jakarta, dengan rencana pembelian sabu hingga 15 kilogram.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:  Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

AKBP Irwan Kurniadi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Aceh Timur dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kami sangat mengapresiasi warga yang berani melapor. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam memerangi peredaran narkoba,” tegas Kapolres.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar