Award Winners

Banda Aceh; Antara Kota Gemilang dan Kota Warung Kopi

Banda Aceh; Antara Kota Gemilang dan Kota Warung Kopi
Ketua Majlis Syura Dewan Dakwah Aceh dan Dosen Siyasah pada Fakultas Syari’ah & Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Dr. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL, MA. (Doc: Harian Reportase)  
Penulis
|
Editor

Oleh: Dr. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL., MA

“Akhirnya gelar demi gelar yang ditabalkan tersebut hanya menjadi lipstip yang bersifat fatamorgana saja yang nampak didengar tetapi tidak nampak diraba”

MUQADDIMAH

Harian Reportase — Semenjak dua orang terakhir Walikota Banda Aceh memimpin kota ini masing-masing memberikan nama khusus terhadap ibukota Aceh tersebut.

Ketika Illiza Sa’aduddin Jamal menjadi Walikota ia menamakan Banda Aceh sebagai Kota Madani, lain lagi dengan Walikota Aminullah Usman sekarang yang menyebut-nyebut istilah Banda Aceh dengan gelar Kota Gemilang.

Terkesan saling memberi nama khusus tersebut sebagai salah satu upaya untuk menjadikan ibukota provinsi Aceh tersebut lebih maju, lebih bergairah, lebih bersahabat dan lebih populer.

Namun ketika kita padukan antara dua nama tersebut dengan perkembangan kota nampak sangat belum selaras sama sekali karena namanya terlalu muluk tetapi kerja Walikotanya belum mumpuni.

Apalagi kalau kita selidiki lebih jauh terkait dengan kinerja Walikotanya sendiri yang menurut informasi dari beberapa media masih belum menuntaskan pembayaran insentif para imam, guru pengajian, para geusyik dan lainnya, maka gelar tersebut masih jauh panggang dari api.

Akhirnya gelar demi gelar yang ditabalkan tersebut hanya menjadi lipstip yang bersifat fatamorgana saja yang nampak didengar tetapi tidak nampak diraba.

CIRI KHAS KOTA GEMILANG

Kalau kita mau pasang filter lebih awal sebelum meramu ciri khas Kota Gemilang terkait dengan istilah gemilangnya, maka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan gemilang adalah cahaya, bercahaya, bagus sekali dan maju jaya. Kalau demikian makna gemilang maka ciri-ciri khas Kota Gemilang mestilah melingkupi dan memiliki kapasitas berikut:

  1. Kotanya bersih dari sampah dan limbah dalam ukuran 24 jam, artinya sampah dan limbah dari bekas pemanfa’atan masyarakat tidak berserakan di pinggir-pinggir jalan sampai jam sepuluh siang, ianya harus bersih paling telat pukul 07.30 pagi;
  2. Harus bersih pula dari sampah masyarakat yang sangat mengganggu warga kota dengan berbagai ulah dan prilaku mereka setiap hari dan malam harinya, seperti para pengamen, peminta sedekah di simpang jalan untuk tujuan kaya bukan karena tidak berpunya. Bersih pula dari berkeliarannya para orang gila yang sangat menakutkan warga kota terutama para anak-anak yang sedang berkembang dan memerlukan ketentraman;
  3. Ia pula harus bebas dari penjaja kaki lima dan penjaja simpang jalan serta para peniaga tepi jalan yang membuat kotornya pandangan mata dan berserakannya sampah-sampah bekas digunakan mereka;
  4. Kota gemilang itu harus mampu mengatur warga kota untuk hidup sehat baik pengaturan pemanfa’atan makanan dan pemakaian maupun penggunaan waktu yang dibagi dua antara waktu tidur/istirahat dengan waktu kerja. Dengan demikian warga kota gemilang akan nampak berseri, ceria, ramah dan bersahaja, tidak memasang muka jeruk perut ketika bersuwa dengaan tetamu dari luar kota;
  5. Ia juga merupakan kota yang bebas macet, bebas lobang dan bebas debu serta bebas lumpur di jalan-jalan sehingga orang tau membedakan antara kota berantakan dengan kota gemilang;
  6. Warga kota gemilang mestilah saling membantu, saling sayang menyayangi, saling kasih mengasihi, saling ingat mengingati dan saling nasehat menasehati sehingga tidak pernah terjadi perkelahian, pencurian, penipuan dan sejenisnya dalam kehidupan. Ketika azan berkumandang lima kali sehari semalam, warga Kota Gemilang bersama para pimpinannya berlomba-lomba ke masjid untuk melaksanakan shalat berjama’ah, bukannya berlomba-lomba menutuk kedai/rumah lalu tidur di dalamnya, atau bergegas menutup kantor kemudian shalat sendiri di dalamnya apalagi pada hari Jum’at yang mewajibkan kaum lelaki shalat jama’ah Jum’at. Yang paling penting lagi adalah warga Kota Gemilang yang sedang berlaku syari’at Islam harus menutup aurat, harus sopan santun dan hormat terhadap tetamu dan harus berlemah lembut dalam kehidupan. Dalam kota tersebut tidak ada kedai kopi yang dijadikan arena dansa-dansi, tidak ada penjualan miras, bersih dari prostitusi, buntut dan judi;
  7. Wujudnya sarana dan prasarana umum seperti jalan yang luas, got dan parit yang representatif, taman kota yang memadai, transpor rakyat yang mencukupi, galon minyak yang siap isi, MCK yang harus ada di tempat-tempat keramaian seperti di pasar, di terminal, di rest area dan semisalnya;
Baca Juga:  Kalau Mahasiswa Maju Terus, Jokowi Bisa Tumbang

Minimal terkafer tujuh poin tersebut secara rapi dan kontinue barulah layak disebut sebuah kota itu sebagai Kota Gemiliang merujuk kepada makna gemilang yang tertera dalam KBBI.

Kalau yang itu belum wujud maka bagaimana berani kita menamakan dirinya dengan Kota Gemilang padahal syarat dan kriteria gemilangnya belum pernah ada.

Jangan-jangan pimpinan memberikan gelar tersebut kepada kota yang dipimpinnya karena pemimpin sebelumnya yang menjadi saingannya dalam Pilkada sudah memberi nama Madani terlebih dahulu.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Terima 5.218 PPPK Guru dan 74 CPNS Tenaga Kependidikan

Jadi untuk menghilangkan jejak kerja rivalnya maka nama tabalan terhadap kota juga diganti dengan nama yang cukup indah dalam bacaan tetapi sangat muram dalam pelaksanaan.

KENYATAAN KOTA WARUNG KOPI

Kalau demikian kenyataannya maka kota tersebut yang sudah jelas dan pasti mendapat gelar sebagai Kota Warung kopi mengingat di kota tersebutlah terletak ratusan warung kopi yang berjejeran.

Kalau diberi nama Banda Aceh sebagai Kota Warung Kopi maka Walikota dan segenap ASN/PNS serta pejabat kota mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya baik kepada Allah maupun kepada warga kota karena mereka telah berjaya mewujudkan Banda Aceh sebagai Kota Warung Kopi di mana di sana terdapat ratusan warung kopi dalam bentuk dan model yang berbeda.

Dari beberapa sumber yang penulis dapati, Banda Aceh memiliki warung kopi besar kecil plus warung nasi besar kecil tidak kurang dari 500 buah.

Dalam informasi lainnya bahwa warung kopi di Banda Aceh tidak kurang dari 300 buah, ada pula yang menghitung jumlahnya melebihi dari 300 warung kopi dan warung nasi besar kecil di Banda Aceh, baik yang sifatnya dalam bentuk toko, dalam bentuk restoran, maupun warung tempelan dan warung jejeran di pinggir jalan.

Dengan demikian maka wajar dan objektiflah kalau disebut Banda Aceh sebagai Kota Warung Kopi. Apalagi setiap warung kopi tersebut senantiasa penuh siang dan malam diisi oleh para kaum putra dan kaum putri.

Yang membuat warga kota harus berhati-hati lagi ketika ada warung kopi yang diberi nama dengan: Toko Kopi Kiri di kawasan Lamteh yang pengunjungnya tidak pernah sepi siang dan malam.

Yang lebih mencurigakan lagi selain namanya adalah para pengunjung hampir semuanya kaum muda dan kaum mudi yang sangat serius di dalam warung kopi.

Agar kita tidak su’uzzan, namun perlu berhati-hati; nama kiri itu identik dengan kaum anti Islam, di Indonesia malah istilah kiri itu sering dijuluki kepada kaum yang berideologi Komunis.

Baca Juga:  DPRA Berikan Dukungan Penuh Untuk Pelaksanaan Dakwah di Aceh

Apalagi ketika toko kopi kiri tersebut dipenuhi oleh kawula muda maka lebih cenderung lagi kepada setting dan format gerakan kaum atheis untuk mengkaderkan generasi pelanjut. Wallahu a’lam.

KHATIMAH

Ketika seorang Walikota telah berani menabalkan nama indah dan baik terhadap kota yang dipimpinnya maka dia harus berusaha keras untuk membuktikan bahwa nama yang disandang kepada kota yang dipimpinnya selaras dalam kenyataan.

Kalau tidak demikian maka biarkan saja warga kota yang memberi gelar sendiri agar mereka tidak ngoceh kepada pak wali. Kalau tidak berlebihan barangkali kepemimpinan gubernur Anis di ibukota Jakarta menjadi ukuran dan ikutan bagi para pemimpin lain di negara ini.

Beliau tidak memberikan nama apapun terhadap wilayah yang dipimpinnya, tetapi dalam kenyataannya lebih gemilang wilayah yang dipimpinnya berbanding dengan Kota Gemilang di Banda Aceh.

Memang budaya warga kota kita yang lebih 50 % sebagai educated community masyarakat terdidik tidaklah merepet, mengejek, apalagi memaki-maki Walikota. Tetapi dalam benak dan pikiran mereka tersimpan satu kesimpulan terhadap kepemimpinana kita seorang Walikota.

Untuk situasi dan kondisi semacam itu seorang leader mestilah menajamkan atau mengasah lebih tajam ilmu jiwanya sebagai alat peresap terhadap selera rakyat yang kita pimpin, kalau tidak demikian maka kita termasuklah dalam kategori orang-orang yang memiliki sifat ria atau minimal sifat suka mempermainkan istilah bahasa.

‘ala kulli hal, kenyataan hari ini Kota Banda Aceh yang diberi nama Kota Gemilang oleh seorang pak wali belumlah sekufu dengan realita dan kenyataan.

Tetapi kalau mau jujur dengan realita dan kenyataan yang ada maka Kota Banda Aceh resmilah dan sahlah menjadi Kota Warung Kopi karena didukung oleh bukti fisik, didukung oleh penggemar warung kopi, didukung oleh pembiaran regulasi serta didukung pula oleh situasi dan kondisi sehingga sahlah dinobatkan Kota Banda Aceh sebagai Kota Warung Kopi, bukan kota Gemilang dan bukan pula Kota Madani.

Wallahu a’lam bishshawab wa ilaihi marji’u bil ma-ab.

Penulis adalah Ketua Majlis Syura Dewan Dakwah Aceh & Dosen Fakultas Syari’ah & Hukum UIN Ar-Raniry.

[email protected]=

Bagikan:

Tinggalkan Komentar