Blangpidie, HARIANREPORTASE.com — Guna memastikan kelancaran serta kepastian hukum proyek pembangunan infrastruktur strategis, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Kantor Pertanahan (BPN) Abdya melaksanakan pengukuran dan verifikasi lahan pada Sabtu (22/11/2025).
Kegiatan yang dilakukan sejak pagi hari tersebut meliputi pengukuran batas bidang tanah, identifikasi, serta verifikasi data lapangan di sepanjang rencana lokasi pembangunan Jalan Dua Jalur yang menghubungkan Kecamatan Susoh dan Blangpidie.
Pengukuran ini menjadi tahapan awal yang sangat penting sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi fisik. Melalui kolaborasi dengan BPN, pemerintah daerah memastikan batas-batas tanah yang terdampak proyek terdata secara akurat, sekaligus meminimalisir potensi sengketa lahan di kemudian hari.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberikan dasar hukum yang kuat dalam proses pembebasan lahan apabila diperlukan, serta sebagai landasan penerbitan sertipikat hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Barat Daya menyatakan bahwa langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam merealisasikan proyek strategis yang telah lama dinantikan masyarakat.
“Kolaborasi dengan BPN sangat penting agar seluruh data pertanahan benar-benar akurat. Ketepatan data merupakan kunci utama agar pembangunan jalan dua jalur ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan di kemudian hari,” ujarnya.
Pembangunan Jalan Dua Jalur Susoh–Blangpidie diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar arus transportasi dan distribusi logistik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dengan rampungnya tahapan pengukuran dan verifikasi data lahan, proyek ini selangkah lebih maju menuju tahap pelaksanaan fisik pembangunan.